Sebelumnya, yang saya maksud pajak disini ya PPh/Pajak Penghasilan, dan yang khusus usaha ya nantinya akan termasuk juga PPNnya meski untuk sementara ya PPhnya dulu lah.
Sudah jelas bahwa senua karyawan diwajibkan untuk bayar pajak. Tentu untuk karyawan yang gajinya udah diatas PTKP (15,84juta setahun). Gaji yang diterimanya sudah include dengan pajak yang harus dibayar, yang sudah dipotong oleh si pemberi kerja secara langsung tiap gajian.
Yang jadi persoalan ternyata hanya karyawan lah yang selama ini benar-benar membayar pajak, karena keterpaksaan dari dipotong langsungnya gajinya oleh perusahaan tempat dia bekerja. Sedangkan usaha-usaha yang ada di luaran ternyata gak bayar pajak. Padahal hasilnya tentunya lebih besar dari usaha-usaha itu daripada gaji karyawan, ya tho?
Lalu kenapa mereka dikecualikan?
Oke, kita bicara dulu usaha apa yang saya maksud. Disini saya bicara tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bukan usaha dalam kapasitas perusahaan besar, karena perusahaan besar tentunya sudah jelaslah itungannya.
Seperti di ketahui bahwa PDB (Produk Domestik Bruto, yang jadi ukuran pertumbuhan ekonomi suatu bangsa) Indonesia pada tahun 2010 lebih dari 6000 trilyun (US $700milyar) yang lebih dari separuhnya disumbang dari sector UMKM. Berarti sekitar 3000trilyunan lah ya!
Namun, dengan hasil 3000trilyun tersebut berapa persen yang bayar pajak? Ternyata tidak sampe dengan 10%, dan bahkan hasil penerimaannyanya pun masih dibawah 5% dari Total Penerimaan Pajak. Sedangkan hasil dari pajak karyawan sudah sangat besar, jauh diatasnya lah (lupa persentasenya, diatas 20% rasanya).
Nah, kalo sudah gini adilkah pengenaan pajak ini?
Oke, sebagian besar karyawan akan menyalahkan Pemerintah karena ketidakadilan tersebut, tapi eits tunggu dulu…
Pemerintah sudah berusaha keras, segala aturan sudah diterapkan kepada semua WNI tanpa kecuali, tak ada yang boleh luput dari hokum pajak…
Tapi semua kembali pada individu masing-masing, seperti juga polisi yang berusaha menertibkan para pengendara motor dan mobil di jalan. Berapapun polisi yang jaga, tetap banyak pula pengendara yang melanggar aturan. Sepertinya memang bakal selalu begitu di negara ini….
Di pajak pun demikian, pegawai pajak terlalu sedikit untuk mengurusi semua usaha orang. Masih banyak orang yang punya usaha tapi tidak punya NPWP, padahal karyawan bergaji 1,5juta perbulan aja punya NPWP lho, wajib lagi.
Jujur, Pemerintah kewalahan ngurusin semuanya. Lagian, pajak kan harus ngitung sendiri kemudian mbayar ke bank dan melaporkannya sendiri. Jadi susah kan melototin satu-satu usaha setiap orang. Hanya usaha besar dengan banyak karyawan yang secara langsung bisa dipaksa untuk membayar dan memotong gaji karyawannya.
Untuk itu diperlukan kesadaran segenap bangsa untuk mau punya NPWP, mau mbayar ke bank dan mau melaporkan pajak yang telah dibayarkannya…
Di beberapa negara (lupa negara mana aja), terjadi protes bin demo yang dilakukan para karyawan bin serikat buruh akan ketidakadilan ini, Mereka menuntut agar semua elemen usaha, khususnya UMKM juga dikenakan pajak. Lha wong sama-sama punya penghasilan kok gak diperlakukan sama.
Nah, berdasar itulah maka seharusnya para usahawan sebaiknya juga mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan menghitung menyetor dan melaporkan pajak yang dibayarnya…
Ke depan juga ada niatan Pemerintah untuk meringankan pajak bagi UMKM ini, baik cara ngitung, setor maupun lapornya, termasuk juga tarifnya bakal direndahin. intinya gak bakal menyusahkan lah bagi usaha kecil yang bahkan hanya dikelola seorang diri sekalipun kayak bengkel-bengkel kecil juga bakal bisa.
Makanya buruan daftarkan usaha Anda, jangan mau kalah dengan karyawan yang dipotong gajinya untuk sumbangsih bagi negara…
Masak usaha dengan omzet ratusan juta kalah sama karyawan bergaji 1,5juta sih?
Itu ssaja.
NB: seingat saya, UMKM itu dibatasi sampai omzet/peredaran usaha hingga 50milyar [dan tariff pajaknya (PPh) juga sudah 50% lebih rendah untuk peredaran bruto sampai 4,8M].