RSS

Arsip Tag: pajak

Usaha kecil macam bengkel juga harus bayar pajak lho!

Sebelumnya, yang saya maksud pajak disini ya PPh/Pajak Penghasilan, dan yang khusus usaha ya nantinya akan termasuk juga PPNnya meski untuk sementara ya PPhnya dulu lah.

Sudah jelas bahwa senua karyawan diwajibkan untuk bayar pajak. Tentu untuk karyawan yang gajinya udah diatas PTKP (15,84juta setahun). Gaji yang diterimanya sudah include dengan pajak yang harus dibayar, yang sudah dipotong oleh si pemberi kerja secara langsung tiap gajian.

Yang jadi persoalan ternyata hanya karyawan lah yang selama ini benar-benar membayar pajak, karena keterpaksaan dari dipotong langsungnya gajinya oleh perusahaan tempat dia bekerja. Sedangkan usaha-usaha yang ada di luaran ternyata gak bayar pajak. Padahal hasilnya tentunya lebih besar dari usaha-usaha itu daripada gaji karyawan, ya tho?

Lalu kenapa mereka dikecualikan?

Oke, kita bicara dulu usaha apa yang saya maksud. Disini saya bicara tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bukan usaha dalam kapasitas perusahaan besar, karena perusahaan besar tentunya sudah jelaslah itungannya.

Seperti di ketahui bahwa PDB (Produk Domestik Bruto, yang jadi ukuran pertumbuhan ekonomi suatu bangsa) Indonesia pada tahun 2010 lebih dari 6000 trilyun (US $700milyar) yang lebih dari separuhnya disumbang dari sector UMKM. Berarti sekitar 3000trilyunan lah ya!

Namun, dengan hasil 3000trilyun tersebut berapa persen yang bayar pajak? Ternyata tidak sampe dengan 10%, dan bahkan hasil penerimaannyanya pun masih dibawah 5% dari Total Penerimaan Pajak. Sedangkan hasil dari pajak karyawan sudah sangat besar, jauh diatasnya lah (lupa persentasenya, diatas 20% rasanya).

Nah, kalo sudah gini adilkah pengenaan pajak ini?

Oke, sebagian besar karyawan akan menyalahkan Pemerintah karena ketidakadilan tersebut, tapi eits tunggu dulu…

Pemerintah sudah berusaha keras, segala aturan sudah diterapkan kepada semua WNI tanpa kecuali, tak ada yang boleh luput dari hokum pajak…

Tapi semua kembali pada individu masing-masing, seperti juga polisi yang berusaha menertibkan para pengendara motor dan mobil di jalan. Berapapun polisi yang jaga, tetap banyak pula pengendara yang melanggar aturan. Sepertinya memang bakal selalu begitu di negara ini….

Di pajak pun demikian, pegawai pajak terlalu sedikit untuk mengurusi semua usaha orang. Masih banyak orang yang punya usaha tapi tidak punya NPWP, padahal karyawan bergaji 1,5juta perbulan aja punya NPWP lho, wajib lagi.

Jujur, Pemerintah kewalahan ngurusin semuanya. Lagian, pajak kan harus ngitung sendiri kemudian mbayar ke bank dan melaporkannya sendiri. Jadi susah kan melototin satu-satu usaha setiap orang. Hanya usaha besar dengan banyak karyawan yang secara langsung bisa dipaksa untuk membayar dan memotong gaji karyawannya.

Untuk itu diperlukan kesadaran segenap bangsa untuk mau punya NPWP, mau mbayar ke bank dan mau melaporkan pajak yang telah dibayarkannya…

Di beberapa negara (lupa negara mana aja), terjadi protes bin demo yang dilakukan para karyawan bin serikat buruh akan ketidakadilan ini, Mereka menuntut agar semua elemen usaha, khususnya UMKM juga dikenakan pajak. Lha wong sama-sama punya penghasilan kok gak diperlakukan sama.

Nah, berdasar itulah maka seharusnya para usahawan sebaiknya juga mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan menghitung menyetor dan melaporkan pajak yang dibayarnya…

Ke depan juga ada niatan Pemerintah untuk meringankan pajak bagi UMKM ini, baik cara ngitung, setor maupun lapornya, termasuk juga tarifnya bakal direndahin. intinya gak bakal menyusahkan lah bagi usaha kecil yang bahkan hanya dikelola seorang diri sekalipun kayak bengkel-bengkel kecil juga bakal bisa.

Makanya buruan daftarkan usaha Anda, jangan mau kalah dengan karyawan yang dipotong gajinya untuk sumbangsih bagi negara…

Masak usaha dengan omzet ratusan juta kalah sama karyawan bergaji 1,5juta sih?

 

Itu ssaja.

NB: seingat saya, UMKM itu dibatasi sampai omzet/peredaran usaha hingga 50milyar [dan tariff pajaknya (PPh) juga sudah 50% lebih rendah untuk peredaran bruto sampai 4,8M].

 
8 Komentar

Ditulis oleh pada 7 Juli 2011 inci pajak

 

Tag: , ,

2 manfaat rokok?

Dalam sebuah sesi pengajaran yang saya lakukan dari Senin hingga Jumat kemarin, sang pengajar mengatakan sebuah hal tentang merokok yang sebenarnya sudah sering saya dengar, tapi tetep saja temen2 saya yang juga dengar gak mnghentikan kebiasaannya merokok.

Sang pengajar mengatakan tentang dua hal keuntungan seseorang merokok, yaitu:

1. rumahnya gak bakal kemalingan, kenapa coba? lha wong si perokok batuk-batuk mulu, jadinya malingnya ngira kalo si penghuni rumah belum tidur, so gak berani maling ke rumah itu…

2. awet muda, kalo ini katanya dah berdasarkan riset bahwa perokok itu awet muda alias gak pernah tua, lha wong belum tua dah koit….

Soal kata-kata pengajar itu pun sebenarnya saya setuju apalagi kalo mengingat pengalaman saya ngerokok dulu…

Namun, sekarang sebagai seorang pengumpul uang bagi negara, manfaat merokok juga ada yang lain, yaitu menambah penerimaan negara. Sudah jelas bahwa pajak dan cukai rokok sangat besar dalam menyumbang penerimaan negara.

Nah, tinggal sampeyan semua gimana? mo nambah penerimaan negara dengan merusak paru-paru gak?

Itu saja!

NB: ganang bisa ngerokok 2 bungkus tiap harinya, tapi makannya cuma nasi ma sambel doang….

 
21 Komentar

Ditulis oleh pada 25 Juni 2011 inci pajak, Umum

 

Tag: ,

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Oke, salah satu pajak daerah yang juga secara tidak langsung berpengaruh bagi apara biker adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena pajak daerah ini dikenakan atas bahan bakar. Jadi, biker sebagai pengguna motor pasti terpengaruh, apalagi kalo motornya yang boros bahan bakar.

Sesuai dengan UU No.28 tahun 2009 tentang PDRD, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. dan yang dimaksud dengan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai UU adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Jadi, bukan semata BBM yang dibeli dari SPBU, tapi juga BBG dan sejenisnya yang dibeli dari SPBG.

Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia melalui SPBU/SPBG terhadap orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Penyedia Bahan Bakar disini maksudnya adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. So, Pertamina, Shell, Petronas harus mungut PBBKB dan nyetorin hasilnya ke rekening Dispenda provinsi karena PBBKB kan pajaknya provinsi.

OKe, untuk ngitung PBBKB, perlu diketahui dulu Dasar pengenaan Pajak (DPP)-nya. DPP PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam kenyataannya, nilai yang kita bayar terhadap BBM yang kita pakai di motor sudah termasuk PBBKB maupun PPN. Jadi, itung2anna biar Pertamina dkk yang nguruslah…

Yang perlu kita tahu adalah tentang besaran tarif PBBKB, yang dalam UU ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam kenyataannya yang terjadi selama ini, PBBKB serempak ditetapkan sebesar 5% sesuai UU lama. So, dengan berlakunya UU baru ini, setiap daerah bisa menentukan tarif yang berbeda, sesuai kemampuan Pemprov masing2, yang pengan dapet pajak gedhe ya tarifnya dinaikin.

Namun, tahun 2011 ini Pemerintah Pusat pingin supaya tarifnya tetep 5% biar masyarakat gak kaget, kok harga BBM naik terus padahal harga minyak dunia aja sudah naik, apalagi kalo ditambah naiknya PBBKB ini. Dan kenyataannya beberapa daerah membandel, dalam Peraturan Daerahnya ada beberapa provinsi menaikkan tarif pajak ini. Untungnya, selama Pemerintah Pusat belum mengijinkan ya belum bisa berlaku Peraturan Daerah tersebut. Namun, biker di beberapa daerah yang tarif PBBKBnya dah naik sesuai Perda, siap2 ajalah kalo tahun depan atau malah beberapa bulan kedepan harga BBmnya lebih mahal dari daerah lain.

Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi. Hal ini untuk membantu masyarakat kurang mampu yang masih naik angkutan umum.

Oya, alasan Pemerintah Pusat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah antara lain adalah”
a.     terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi
harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun berjalan; atau
b.     diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.

Nah, karena tahun ini dianggap kenaikan harga minyak dunia lebih dari 130%, maka Pemerintah menetapkan besarnya tarif PBBKB sebesar 5%, Sayangnya, hal ini baru disampaikan secara lisan saja oleh Menko Perekomian, belum ada Peraturan Presidennya, padahal ketetapan tersebut harusnya pake Peraturan Presiden lho…. Semoga Pemerintah Provinsi tetep dengerin kata2 Menteri

Oke, intinya waspada saja, jangan keburu2 demo kalo harga BBM naik, karena bisa saja itu sudah diatur di Peraturan daerah provinsi sampeyan. Dan sebagai info saja beberapa daerah dengan Perdanya memang sudah menaikkan tarif PBBKB ini menjadi 7,5% hingga 10%.

So, sebagai konsumen, ya hanya bisa menerima saja…

Itu saja.

NB: ganang gak make BBM kok, wong kemana2 masih ngayuh sepeda je,,,biar sehat katanya.

 
20 Komentar

Ditulis oleh pada 3 Mei 2011 inci otomotif, pajak

 

Tag: , , , , , , ,

Mahalnya Motor Impor 2: Import Tax

Seperti telah saya sebutkan sebelumnya, dalam rangka impor motor, selain dikenai bea masuk juga dikenai pajak impor(import tax). Pajak impor di Indonesia berlaku 2 macam, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN Impor.

diimpor CBU, makin mahal..........

Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut oleh badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta (bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) berkenaan dengan kegiatan di bidang impor.

Tarif PPh Pasal 22 impor adalah:
a. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
b. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
c. yang tidak dikuasai(Barang Impor yang dilelang DJBC), 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

API adalah Angka Pengenal Importir, yaitu tanda pengenal sebagai importir. API terdiri atas API Umum (API-U); dan API Produsen (API-P).

API-U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain. Sedangkan API-P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

API-P dipergunakan sebagai izin untuk memasukkan (impor) mesin/peralatan dan barang dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan. Jadi Importir Umum (IU) harus memiliki API-U kalo mo ngimpor kendaraan bermotor, yang  harus pula dalam bentuk CBU karena setiap importir hanya boleh memiliki satu buah API.

Lha bagaimana dengan pabrikan/ATPM? Nah, kalo yang ini saya juga kurang tahu, tentunya mereka pasti punya API-P untuk mendukung proses produksinya, tapi gimana kalo mereka impor motor CBU saya kurang tahu, belum pernah meriksa ATPM soalnyah, mungkin mereka men-sub importkannya ke anak perusahaannya atau lainnya….

Oke, selanjutnya PPN Impor.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Oleh karena itu, atas barang impor dari produsen di luar negeri hingga nantinya akan dikonsumsi oleh produsen dalam negeri juga dikenakan PPN.

Pembahasan mengenai PPN bisa sangat luas, jadi kita langsung saja. Tarif PPN berlaku tunggal yaitu 10%, sehingga tarif PPN impor adalah 10% dari nilai impor.

diimpor CBU, tapi masih murah, kenapa ya?

Nilai impor dalam menghitung PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor adalah sama yaitu nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :

PPN Import = 10% x [ CIF + ID]

dan

PPh Pasal 22 Impor(API) = 2,5% x [ CIF + ID]

Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty (Bea Masuk)

Dan dalam hal impor motor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN impor dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan dari si Importir

CBR 150, moga aja diCKD-in....

Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Dengan contoh kasus seperti tulisan sebelumnya, dimana sebuah motor yang diimpor dari India dalam bentuk CBU, dengan harga barang 10 juta, biaya asuransi 1 juta dan biaya angkut 2 juta, maka bea masuknya adalah 20% x 13 juta = 2,6 juta, hitungan pajak impornya adalah:

PPN impor = 10% x (13 + 2,6) = 1,56 juta

PPh Pasal 22 Impor(asumsi importir punya API) = 2,5% x (13 + 2,6) = 390ribu

Selanjutnya importir harus membayar Import Duty dan Impor Tax kepada pemungut yang ditunjuk dengan mengunakan SSPCP, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Selain Import Duty dan Import Tax, mahalnya motor impor juga dipengaruhi dari pungutan pemerintah yang lain, misalnya pajak atas karyawan si importir (PPh Pasal 21), pajak penghasilan pasal 25-nya dan tentunya juga tingkat keuntungan yang diambil oleh si importir sendiri.

intinya, yang membedakan antara motor impor dengan yang diproduksi dalam negeri terkait pungutan pemerintah hanyalah menyangkut import duty dan import taxnya, tentu saja selain surat-surat dan dokumen-dokumen yang harus diurus (yang saya kurang tahu, yang saya tahu hanya kalo mo impor ya harus ngurus API dulu ke Kementerian Perdagangan).

Itu saja.

 
8 Komentar

Ditulis oleh pada 9 April 2011 inci motor, otomotif, pajak

 

Tag: , , , , , , , , , ,