RSS

Arsip Tag: import duty

PPN, PKB dan BBNKB Sepeda Motor (Hitungan Ganang Harga CBR 150R Salah!)

Melihat itung-itungan Ganang yang nitip dipost diartikel sebelumnya, ternyata saya menemukan kejanggalan. Tapi maklumlah, Ganang kan cuma tahu tarifnya saja, ngitungnya dia masih bingung….

Saya pun sebenarnya tidak terlalu yakin dengan hitungan saya nanti, tapi ya lumayanlah, biar lebih mendekati saja. Lha wong bebrapa informasi cuma saya analisis dari data harga jual motor dipasar aja kok…

Honda_CBR150R_FI

Langsung saja. Gini….

Dalam STNK motor istri saya yang dibeli Januari 2011 kemarin, yaitu Supra X 125 SW, tercantum besarnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) BBNKB sebesar 1.845.000 dan besarnya BBNKB PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 184.500. Berdasarkan data ini, maka harga jual yang dijadikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) oleh Samsat adalah sebesar 12.150.000, karena motor tersebut terdaftar di Jawa Timur dimana PKBnya sebesar 15$ dan BBNKB sebesar 1,5%.

dengan harga jual sebesar 14,365.000 di Jabodetabek yang PKBnya 10%, maka hitung2annya seharusnya dengan harga off the road sebesar Rp. 12.150.000.

Sebagai contoh, dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 140 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2010, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor, yaitu Untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road).

Jadi, dari sini hitung-hitungan Ganang salah, Seharusnya untuk menghitung PKB dan BBNKB, dasarnya adalah harga off the road sebesar Rp.12150.000, bukan harga on the road sebesar 14.365.000

Lalu bagaimana dengan PPN-nya?

sesuai dengan UU, yang menjadi DPP PPN adalah harga jual, harga penggantian dll. Intinya, Untuk menghitung PPN sepeda motor baru, tarif 10% dikalikan dengan harga jual. Lalu harga jual yang mana?

Untuk dapat memungut PPN dari konsumen, Wajib Pajak harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan dalam memungut PPN, PKP harus membuat Faktur Pajak(FP). Dana dalam FP tercantum besarnya harga jual sebagai DPP, besarnya PPN yang dipungut, dan besarnya harga yang dibayar konsumen(Harga On the road).

Jadi, Harga On The Road = Harga Jual + PPN

Untuk kasus Supra X 125 SW, besarnya PPN adalah – 10% X 12.150.000 – 1.215.000

Kalo Ketiga jumlah pajak tersebut dijumlah,

Tapi lho kok, harga jual konsumennya lebih besar dari harga nyatanya sebesar 14.365.000? Hal ini sebenarnya demi keuntungan AHM sendiri, karena dia tidak boleh menjual lebih dari 14.762.250 dan demi pricing strategi, maka harganya dikurangi menjadi harga realnya sebesar 14.365.000….

Selain itu, harga realnya sengaja diperkecil(bukan berarti rugi, karena tentunya kalkulasi keuntungannya lebih besar) agar setiap saat dapat dinaikkan secara sah tidak melanggar aturan pajak. Mau dinaikkan atau diturunkannya harga real yang dibayar konsumen dengan harga jual sebelium pajaknya bersifat kebijakan manajemen, jadi ya dalam hal ini terserah AHM.

Oke, lalu bagaimana dampaknya bagi itung-itungan Ganang di artikel sebelumnya?

Oke, saya membuat sebuah hitung-hitungan versi saya sebagai berikut:

Prosentase keuntungan AHM berubah, pada hitungan ganang hanya 30%, tapi disini terlihat keuntungannya menjadi 48%. Lha kok gedhe banget? yup, semua orang akan merasa kalo keuntungan ini terlihat terlalu besar, tapi senyatanya ini lebih mendekati kenyataan daripada keuntungan yang 30% versi ganang. kenapa?

Coba liat saja penjualan sepeda motor beberapa tahun ke belakang yang selalu meningkat penjualannya, sehingga banyak pabrikan yang mencoba masuk. kan perlu ditanya kenapa mereka mencoba masuk, ya tentunya karna keuntungannya sangat besar. selain itu, keuntungan ini kan juga harus dikompensasikan dengan riset mesin yang butuh biaya besar, pajak korporasinya dan setoran buat prinsipalnya di negara asal (untuk Honda ya buat Honda Jepang). Jadi wajar kalo keuntungannya mencapai 48%.

Oya, nilai HPP saya samakan dengan nilai dalam hitung-hitungan Ganang, yaitu sesuai informasi sekitar 7,6 hingga 7,9 juta. Selanjutnya…jika keuntungan dari hitungan diatas dimasukkan dalam perbandingan harga CBU dan CKD, maka…prosentase CKD/CBU lebih rendah dari hitungan ganang yang 84%, yaitu 82%

Selanjutnyah…

Untuk hitung2an yang ini cukup banyak perbedaannya, nanti akan saya jelaskan dibawah

Penjelasan:

1. Saya menghitung Nilai Impor CBU dengan perbandingan pada tabel sebelumnya agar bisa menghiotung PPN Impornya, sehingga bisa digunakan untuk menghitung PPN di bawah… Perbandingan yang saya pakai adalah perbandingan keuntungan karna sebenarnya ditingkat ini keuntungan negara eksportirnya susah diestimasi, toh disini belum include biaya rakitnya, jadi ya biar sekalian include biaya rakitnya lah….

2.Prosentase keuntungan yang dihilangkan oleh Produsen di Thailand diubah menjadi 24% (setengah dari keuntungan 48%) agar tetap memberikan keuntungan buat Honda Thailand

3. Pada tabel diatas Nomor 26 seharusnya tertulis “laba AHM (21-19)” dan nomor 27 seharusnya tertulis “% laba AHM/Harga Thai (26:3)” dan harga satuan real untuk CBR 150 baik yang CBU maupun yang CKD seharusnya saya tulis 0 atau belum jelas. updated: tabel sudah diperbaiki.

4. JIka menggunakan cara ngitung seperti ganang maka keuntungan CBR250R hanyalah sekitar 26%, lebih rendah dari Supra X 125 SW dan ketika dihitung harga jualnya pun menjadi lebih rendah dari pada kenyataannya (Harga Satuan Prediksi 1 lebih rendah dari harga jual Real).

5. Maka saya pun menggunakan prosentase keuntungan Supra X sebesar 48% dalam perhitungan, dan hasilnya pada harga jual prediksi 2 menunjukkan bahwa harga CBR 250R-ABS dan yang non ABS mendekati harga jual realnya, hanya untuk harga jual prediksi 2 Honda PCX saja yang lebih rendah, ini membuktikan bahwa AHM mendapatkan untung yang lebih besar dari PCX.

6. Dengan perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harga jual prediksi 2 yang lebih mendekati kenyataan. Dari sini dapat dilihat bahwa harga CBR 150R CBU berada dikisaran 30,7 juta, dan yang CKD ada pada 25,3 juta. Jadi hasil akhirnya sebenranya mendekati hitung2an ganang, hanya terletak pada hitung2annya saja yang salah menurut saya.

7. Oya, dalam menghitung PPN terdapat perbedaan antara hitung2an saya dengan hitung2an ganang, yaitu pada hitungan saya PPN dikenakan 10% tetapi dikurangi besarnya PPN Impor karena mekanisme PK dan PM. SEbenarnya penghitungannya gak terlalu benar masalah yang ini tapi intinya untuk menghindari suatu produk dikenai PPN 2 kali/berganda, itu saja. hal ini karena pada dasarnya PPN yang dibayar oleh konsumen adalah sebesar 10% dari harga jual, yaitu untuk CBR 250R ABS besarnya PPN yang dibayar konsumen (dipungut pabrikan) adalah sebesar Rp4,046,383 dalam hitung2an diatas (prediksi 2).

Itu saja!

NB: ganang bilang yang penting hasul akhir prediksinya hampir sama, toh prediksi ini. Yang jelas kalau harganya lebih besar dari Harga Jual Prediksi 2 brarti prosentase keuntungan AHM dari CBR 150R akan lebih besar dari prosentase keuntungan AHM dari CBR 250R

 
28 Komentar

Ditulis oleh pada 22 April 2011 inci goblog, motor, otomotif, pajak, Umum

 

Tag: , , , , , , , , , , , ,

Ganang Ngitung-itung Harga CBR 150 R

Oke. Sebelumnya saya mau bilang bahwa ini adalah itung-itungannya ganang, bukan saya. Saya cuma diminta untuk ngepos tulisan berikut:

#####

Honda_CBR150R_FI

Yang pertama kita harus ngitung dulu pada dasarnya AHM itu ngambil untung dari setiap motor itu berapa persen sih? Untuk itu diperlukan data HPP (harga pokok penjualan) dari salah satu produknya. Dan menurut info yang saya peroleh, HPP Supra X 125 SW adalah sekitar 7,6 juta hingga 7,9 juta. oke, kalo begitu kita mulai. Dengan dasar harga jual Supra X 125 SW sebesar 14,365.000, maka diperoleh keuntungan AHM sekitar 30%, berikut itung-itungannya

Dari sini kita mencoba menghitung berapa perbandingan harga jual motor yang diimpor AHM dari Thailand dalam bentuk CKD dan CBU. Ini untuk mengetahui harga CBR 150 R jika diimpor dalam bentuk CKD maupun jika diimpor dalam bentuk CBU. Dalam menghitung, saya memakai beberapa asumsi, diantaranya

HPP saya asumsikan sebesar 9,2 untuk yang CBU dan sebesar 7 untuk yang CKD( ditambah biaya rakit sebesar 2,2 yang dikeluarkan di Indonesia), biaya angkut dan asuransi juga saya asumsikan sebsar 1% karena saya tidak tahu kenyataannya.

Dan itung-itungannya jika memakai tingkat keuntungan sebesar 30% adalah sbb:

Dapat dilihat bahwa percentase harga jual(sebelum pajak) antara motor impor CKD dengan CBU adalah sebesar 84,12%. Tapi ini semua sebelum pajak, jika sudah dihitung pajaknya, prosentase akan dapat berubah karena pajak dikenakan atas harga jual ke konsumen bukan atas harga jual sebelum pajak.

Oke, selanjutnya kita ngitung harga jual CBR 150 R yang diimpor CBU dengan dasar harga Thailand dan dengan memakai prosentase keuntungan dari kakaknya, Yaitu CBR 250 R ABS. Memakai harga CBR 250 R ABS dan bukan yang non-ABS adlah agar hasil hitungannya dapat dijadikan patokan harga jual maksimum di Indonesia.

Dalam menghitung ini, asumsi-asumsi tetap digunakan, diantaranya

  • kurs sebesar Rp300/bath,
  • atas ekspor yang dilakukan dithailand dikenai VAT (PPN) sebsar 10% lebih rendah (seperti yang berlaku di Indonesia, tarif PPN 10% dan tarif PPN ekspor 0%)
  • Honda Thailand mengurangi keuntungannya sebsar 20% karena motor dijual kepada sesama HOnda (Honda Thailand tentu mempunyai harga khusus jika jual motor dengan Honda Indonesia/AHM)
  • Kuantitas impor saya pakai 1 agar memudahkan itungan
  • biaya angkut dan asuransi sebesar 1%
  • biaya administrasi dan penjualan di Indonesia juga sebesar 1%

Dari hasil hitung-hitungan diperoleh prosentase laba/keuntungan AHM atas CBR 250R ABS adalah sebesar 22,72 % dari harga jualnya di Thailand(yang telah dirupiahkan),  sebesar 21,26% untuk CBR 250R non-ABS dan sebesar 37,33% untuk PCX 125.

Dengan memakai prosentase 22,72% didapat laba AHM sebesar Rp 5.179.754,- sehingga harga jual sebelum pajak sebesar Rp24.018.961 (5.179.754 + 18.839.207 hasil itungan HPP di Indonesia setelah diimpor). Dan setelah diitung pajaknya, diperoleh harga jual konsumen sebesar Rp30.597.403,- Inilah harga perkiraan maksimal saya jika CBR 150 R diimpor dalam bentuk CBU. Bagaimana jika diimpor dalam bentuk CKD?

Berdasarkan itung-itungan sebelumnya, didapat persentase harga jual(sebelum pajak) antara motor impor CKD dengan CBU adalah sebesar 84,12%. Dari sini dapat diperoleh harga jual sebelum pajak motor impor CKD, yaitu Rp 20.225.237,-. Dan setelah diperhitungkan dengan pajak, harganya menjadi Rp.25.764.748,- Nah ini dia perkiraan harga maksimal CBR 150 R jika diimpor dalam bentuk CKD.

Yang perlu ditanyakan sekarang adalah akankah CBR 150 R diimpor secara CKD? sepertinya tidak. Sinyalemen yang ada sekarang menunjukkan bahwa CBR 150 R akan diimpor dalam bentuk CBU, so bagi yang pengen beli siapkan saja uang 30 juta, dan saya yakin uang itu sudah cukup untuk menebusnya.

####

Nah, begitu lah tulisan yang dibuat oleh ganang. mengenai benar tidaknya sebaiknya tanyakan kepada ganang saja, semoga dia mau menjawab. Wong saya saja nanya belum dijawab kok. Padahal pertanyaan sya cuma simpel, lha kok diitung-itungan diatas satu motor bisa kena PPN 2kali? pas impor ma pas jual, apa memang benar demikian….saya baru mo crosschek ke Subdit Peraturan PPN besok kalo inget.

NB: belum ada.

 
37 Komentar

Ditulis oleh pada 16 April 2011 inci goblog, motor, otomotif, pajak

 

Tag: , , , , , , , , , , , , ,

Mahalnya Motor Impor 1: Import Duty

Para Bikers tanah air tentunya masing-masing mempunyai motor impian, dan setiap biker tentunya mempunyai motor impian yang berbeda satu dengan yang lain. Ada yang cukup bermimpi dengan motor-motor yang sudah diproduksi luas, ada juga yang bermimpi untuk memiliki motor besar(moge).

Dan dari bikers yang punya mimpi tersebut tak jarang yang motor impiannya adalah motor yang diproduksi di luar negeri. Jika demikian, maka untuk mewujudkan mimpinya harus nungguin ATPMnya memproduksi atau mengimpornya dari luar negeri, atau kalo ATPM tidak mau mengimpornya bisa minta bantuan IU(Importir Umum) yang tentunya akan mengakibatkan mahalnya harga motor tersebut.

Lha kenapa motor impor jauh lebih mahal daripada kalo diproduksi sendiri?

Hal ini tentunya terkait masalah impor itu sendiri. Terdapat banyak biaya-biaya yang harus dibayar konsumen seiring impor tersebut, misalnya biaya angkut, asuransi di perjalanan dan biaya-biaya yang dipungut dan ditetapkan pemerintah seiring kegiatan impor tersebut.

Dan salah satu pungutan pemerintah adalah dalam bentuk import duty(bea masuk). Lha apa itu bea masuk?

Bea masuk adalah bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh karenanya terutang Bea Masuk. Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.

Dalam hal ini, Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment). Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan).

Lha kenapa harus ditetapkan bea masuk?

Bea masuk ditetapkan untuk beberapa tujuan, diantaranya untuk menunjukkan komitmen perdagangan antar negara, untuk pengamanan perdagangan, untuk peningkatan daya saing industri, untuk mendorong investasi dan tentunya meningkatkan penerimaan negara.

Oke, langsung ke bea masuk motor impor…

Hingga 2011 ini, banyak sekali motor yang diproduksi di luar negeri telah masuk ke Indonesia, baik yang di bawa IU maupun ATPM sendiri. Sebagai contoh yang lagi naek daun adalah Honda CBR 250R dan PCX yang diimpor dari Thailand, dan seluruh produk Bajaj yang diimpor dari India.

berikut tarif Bea Masuk tahun 2011 yang berlaku untuk motor impor

Gambar diatas khusus untuk motor dengan kubikasi 50cc hingga 250cc. Tarif MFN adalah tarif yang berlaku umum dengan negara-negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan Indonesia. Tarif ATIGA adalah tarif bea masuk yang berlaku diantara negara anggota ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Sedangkan tarif yang lain sudah jelas.

Yang perlu diketahui, apabila tarif ATIGA atau yang lain lebih tinggi daripada tarif yang berlaku umum(MFN) maka yang berlaku adalah tarif MFN.

Oya, tarif yang dibagian atas lebih kecil daripada yang dibawah karena tarif yang diatas adalah untuk impor motor dalam bentuk CKD, sedangkan yang dibawah adalah dalam bentuk lain(CBU).

Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa tarif untuk impor motor dalam bentuk CKD paling tinggi hanya 10% (India , China dan Korea make tarif MFN) sedangkan untuk yang CBU hanya 20%. Bahkan untuk impor motor antar negara ASEAN tarifnya sudah 0%. Dan impor motor dari Jepang juga ditetapkan turun setiap tahun sehingga pada 2011 tarifnya sudah 0% juga.

Nha, ini ngitungnya dari mana?

Tarif sebesar 10% untuk CKD dan 20% untuk CBU ini didasarkan pada Nilai Pabean. Nilai Pabean ini dihitung dari CIF(Cost, Insurance, dan Freight = Harga Barang + Asuransi + Biaya Angkut)

Jadi sebagai contoh saja: sebuah motor yang diimpor dari India dalam bentuk CBU, dengan harga barang 10 juta, biaya asuransi 1 juta dan biaya angkut 2 juta, maka bea masuknya adalah 20% x 13 juta = 2,6 juta.

JIka memang cuma demikian, kenapa harga motor impor bisa sangat mahal?

Hal ini tentunya karena untuk sampai dengan konsumen, motor juga masih harus menanggung banyak biaya lagi, bahkan dalam rangka impornya pun masih ada pajak impor yang akan dibahas kemudian.

Berikut tarif bea masuk untuk sepeda motor dengan kubikasi diluar daftar diatas, baik untuk yang CKD maupun untuk yang lain-lain(CBU).

Itu saja.

NB: ganang baru ngerti pantesan harga motor impor lebih mahal, wong diluar negeri sana udah diambil untuk sama produsennya, masuk sini kena biaya asuransi dan biaya angkut, kena bea masuk juga…dan masih ada pajak impor lagi? ckckckck….masih aja ada yang pengen motor impor…

 
19 Komentar

Ditulis oleh pada 6 April 2011 inci motor, otomotif, pajak

 

Tag: , , , , , , , , , ,