Melihat itung-itungan Ganang yang nitip dipost diartikel sebelumnya, ternyata saya menemukan kejanggalan. Tapi maklumlah, Ganang kan cuma tahu tarifnya saja, ngitungnya dia masih bingung….
Saya pun sebenarnya tidak terlalu yakin dengan hitungan saya nanti, tapi ya lumayanlah, biar lebih mendekati saja. Lha wong bebrapa informasi cuma saya analisis dari data harga jual motor dipasar aja kok…
Langsung saja. Gini….
Dalam STNK motor istri saya yang dibeli Januari 2011 kemarin, yaitu Supra X 125 SW, tercantum besarnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) BBNKB sebesar 1.845.000 dan besarnya BBNKB PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 184.500. Berdasarkan data ini, maka harga jual yang dijadikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) oleh Samsat adalah sebesar 12.150.000, karena motor tersebut terdaftar di Jawa Timur dimana PKBnya sebesar 15$ dan BBNKB sebesar 1,5%.
dengan harga jual sebesar 14,365.000 di Jabodetabek yang PKBnya 10%, maka hitung2annya seharusnya dengan harga off the road sebesar Rp. 12.150.000.
Sebagai contoh, dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 140 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2010, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor, yaitu Untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road).
Jadi, dari sini hitung-hitungan Ganang salah, Seharusnya untuk menghitung PKB dan BBNKB, dasarnya adalah harga off the road sebesar Rp.12150.000, bukan harga on the road sebesar 14.365.000
Lalu bagaimana dengan PPN-nya?
sesuai dengan UU, yang menjadi DPP PPN adalah harga jual, harga penggantian dll. Intinya, Untuk menghitung PPN sepeda motor baru, tarif 10% dikalikan dengan harga jual. Lalu harga jual yang mana?
Untuk dapat memungut PPN dari konsumen, Wajib Pajak harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan dalam memungut PPN, PKP harus membuat Faktur Pajak(FP). Dana dalam FP tercantum besarnya harga jual sebagai DPP, besarnya PPN yang dipungut, dan besarnya harga yang dibayar konsumen(Harga On the road).
Jadi, Harga On The Road = Harga Jual + PPN
Untuk kasus Supra X 125 SW, besarnya PPN adalah – 10% X 12.150.000 – 1.215.000
Kalo Ketiga jumlah pajak tersebut dijumlah,
Tapi lho kok, harga jual konsumennya lebih besar dari harga nyatanya sebesar 14.365.000? Hal ini sebenarnya demi keuntungan AHM sendiri, karena dia tidak boleh menjual lebih dari 14.762.250 dan demi pricing strategi, maka harganya dikurangi menjadi harga realnya sebesar 14.365.000….
Selain itu, harga realnya sengaja diperkecil(bukan berarti rugi, karena tentunya kalkulasi keuntungannya lebih besar) agar setiap saat dapat dinaikkan secara sah tidak melanggar aturan pajak. Mau dinaikkan atau diturunkannya harga real yang dibayar konsumen dengan harga jual sebelium pajaknya bersifat kebijakan manajemen, jadi ya dalam hal ini terserah AHM.
Oke, lalu bagaimana dampaknya bagi itung-itungan Ganang di artikel sebelumnya?
Oke, saya membuat sebuah hitung-hitungan versi saya sebagai berikut:
Prosentase keuntungan AHM berubah, pada hitungan ganang hanya 30%, tapi disini terlihat keuntungannya menjadi 48%. Lha kok gedhe banget? yup, semua orang akan merasa kalo keuntungan ini terlihat terlalu besar, tapi senyatanya ini lebih mendekati kenyataan daripada keuntungan yang 30% versi ganang. kenapa?
Coba liat saja penjualan sepeda motor beberapa tahun ke belakang yang selalu meningkat penjualannya, sehingga banyak pabrikan yang mencoba masuk. kan perlu ditanya kenapa mereka mencoba masuk, ya tentunya karna keuntungannya sangat besar. selain itu, keuntungan ini kan juga harus dikompensasikan dengan riset mesin yang butuh biaya besar, pajak korporasinya dan setoran buat prinsipalnya di negara asal (untuk Honda ya buat Honda Jepang). Jadi wajar kalo keuntungannya mencapai 48%.
Oya, nilai HPP saya samakan dengan nilai dalam hitung-hitungan Ganang, yaitu sesuai informasi sekitar 7,6 hingga 7,9 juta. Selanjutnya…jika keuntungan dari hitungan diatas dimasukkan dalam perbandingan harga CBU dan CKD, maka…prosentase CKD/CBU lebih rendah dari hitungan ganang yang 84%, yaitu 82%
Selanjutnyah…
Untuk hitung2an yang ini cukup banyak perbedaannya, nanti akan saya jelaskan dibawah
Penjelasan:
1. Saya menghitung Nilai Impor CBU dengan perbandingan pada tabel sebelumnya agar bisa menghiotung PPN Impornya, sehingga bisa digunakan untuk menghitung PPN di bawah… Perbandingan yang saya pakai adalah perbandingan keuntungan karna sebenarnya ditingkat ini keuntungan negara eksportirnya susah diestimasi, toh disini belum include biaya rakitnya, jadi ya biar sekalian include biaya rakitnya lah….
2.Prosentase keuntungan yang dihilangkan oleh Produsen di Thailand diubah menjadi 24% (setengah dari keuntungan 48%) agar tetap memberikan keuntungan buat Honda Thailand
3. Pada tabel diatas Nomor 26 seharusnya tertulis “laba AHM (21-19)” dan nomor 27 seharusnya tertulis “% laba AHM/Harga Thai (26:3)” dan harga satuan real untuk CBR 150 baik yang CBU maupun yang CKD seharusnya saya tulis 0 atau belum jelas. updated: tabel sudah diperbaiki.
4. JIka menggunakan cara ngitung seperti ganang maka keuntungan CBR250R hanyalah sekitar 26%, lebih rendah dari Supra X 125 SW dan ketika dihitung harga jualnya pun menjadi lebih rendah dari pada kenyataannya (Harga Satuan Prediksi 1 lebih rendah dari harga jual Real).
5. Maka saya pun menggunakan prosentase keuntungan Supra X sebesar 48% dalam perhitungan, dan hasilnya pada harga jual prediksi 2 menunjukkan bahwa harga CBR 250R-ABS dan yang non ABS mendekati harga jual realnya, hanya untuk harga jual prediksi 2 Honda PCX saja yang lebih rendah, ini membuktikan bahwa AHM mendapatkan untung yang lebih besar dari PCX.
6. Dengan perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harga jual prediksi 2 yang lebih mendekati kenyataan. Dari sini dapat dilihat bahwa harga CBR 150R CBU berada dikisaran 30,7 juta, dan yang CKD ada pada 25,3 juta. Jadi hasil akhirnya sebenranya mendekati hitung2an ganang, hanya terletak pada hitung2annya saja yang salah menurut saya.
7. Oya, dalam menghitung PPN terdapat perbedaan antara hitung2an saya dengan hitung2an ganang, yaitu pada hitungan saya PPN dikenakan 10% tetapi dikurangi besarnya PPN Impor karena mekanisme PK dan PM. SEbenarnya penghitungannya gak terlalu benar masalah yang ini tapi intinya untuk menghindari suatu produk dikenai PPN 2 kali/berganda, itu saja. hal ini karena pada dasarnya PPN yang dibayar oleh konsumen adalah sebesar 10% dari harga jual, yaitu untuk CBR 250R ABS besarnya PPN yang dibayar konsumen (dipungut pabrikan) adalah sebesar Rp4,046,383 dalam hitung2an diatas (prediksi 2).
Itu saja!
NB: ganang bilang yang penting hasul akhir prediksinya hampir sama, toh prediksi ini. Yang jelas kalau harganya lebih besar dari Harga Jual Prediksi 2 brarti prosentase keuntungan AHM dari CBR 150R akan lebih besar dari prosentase keuntungan AHM dari CBR 250R