saya masih ingin menulis tentang kasus Gayus saat ini, entah kenapa sebabnya, mungkin memang sekadar ingin saja. dalam berbagai tulisan yang ditulis oleh Pegawa i pajak dalam rangka mengomentari kasus Gayus seringkali dituliskan beberapa hal sebagai berikut:
- bahwa pegawai pajak tak seluruhnya seperti Gayus. pegawai pajak tak seluruhnya koruptor.
- bahwa jika remunerasi dicabut akan ada kemungkinan bahwa pegawai pajak /atau kondisi DJP secara umum akan seperti DJP pada saat sebelum adanya modernisasi. maksudnya kondisi DJP akan kembali menjadi tidak efektif, tidak melakukan pelayanan prima, dan MUNGKIN akan banyak pegawai DJP yang kembali (bagi yang pernah) dan akan menuju ke arah (bagi yang belum pernah) mencari penghasilan dengan merugikan penerimaan negara.
- bahwa adanya grup boikot pajak di facebook akan menimbulkan turunnya penerimaan negara yang berarti pembangunan di Indonesia akan terhenti atau tak maksimal lagi.
dan menurut saya atas beberapa hal di atas, saya menyimpulkan bahwa para penulis yang notabene Pegawai Pajak itu telah overprotektif, terlalu protektif dan terlalu reaktif atas pendapat masyarakat, khususnya jika melihat ini hanya disebabkan seorang Gayus saja. memangnya dia tu seberkuasa apa sih?
beberapa alasan kenapa saya menyebut pegawai pajak overprotektif antara lain:
- bahwa pegawai pajak tak seluruhnya seperti Gayus tentu 100% benar, semua orang pasti tahu dan menyadarinya. jika masih ada yang beranggapan demikian maka sudah jelas tidak perlu didengarkan. jika orang Amerika bilang kalo Islam itu teroris apa kita juga percaya, tentu tidak bukan dan setiap orang tentu tahu bahwa tak semua orang Islam itu teroris. hal ini pun bisa dipersamakan dengannya. jadi, jika kita masih merasa perlu mengatakan bahwa tidak semua pegawai pajak adalah koruptor, maka kita akan terdengar overprotektif. paling tidak begitulah menurut saya, karena dalam teori Barat pun dikenal hukum Pareto, bukan? (jika belum ngerti cari di om Wiki) tinggal tentukan mana yang lebih besar, yang koruptor atau yang melawan koruptor!
- bahwa jika remunerasi dicabut akan ada kemungkinan bahwa pegawai pajak /atau kondisi DJP secara umum akan seperti DJP pada saat sebelum adanya modernisasi hanyalah sebuah pikiran pesimis saja, dan sepertinya tak ada yang berharap demikian. saya yakin jika pun remunerasi dicabut takkan sampai berakibat demikian. modernisasi di DJP bukanlah soal remunerasi saja, tapi soal banyak hal. dari sebuah tulisan seorang kawan disebutkan bahwa modernisasi dan reformasi birokrasi adalah tentang perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia, tingkat remunerasi, pengawasan kepatuhan internal,yang semuanya mengarah kepada perubahan paradigma atas institusi Ditjen Pajak. nah, jika memang demikian, maka takperlulah mengancam(maaf, kalo kasar) masyarakat dengan menyatakan bahwa kalo remunerasi dicabut maka DJP akan menjadi seperti sebelum modernisasi. itu tidak mungkin, saya yakin komitmen telah tertanam di hati sebagian besar pegawai DJP yang dengan senang hati menerima proses reformasi birokrasi tersebut. ancaman tadi tentunya akan terdengar sangat overprotektif jika hanya karena alasan dicabutnya remunerasi. namun, jika memang pengaruh pencabutan remunerasi akan sangat mempengaruhi kemampuan daya hidup, maka solusi seperti yang saya sebutkan di tulisan sebelumnya dapat diterapkan untuk masing-masing pegawai DJP yang merasa kesulitan, atau malah bisa memikirkan solusi lain yang lebih baik. intinya, tak sepantasnyalah kita overprotektif hanya karena remunerasi dicabut, apalagi ini juga belum tentu terjadi.
- bahwa adanya grup boikot pajak di facebook akan menimbulkan turunnya penerimaan negara yang berarti pembangunan di Indonesia akan terhenti atau tak maksimal lagi adalah tidak mungkin terjadi. kenapa? karena Indonesia adalah negara hukum. tanpa melihat siapa yang melanggar hukum, maka setiap pelanggar hukum akan ditindak, begitu yang terjadi seharusnya di negara hukum. dan pajak, adalah salah satu instrumen hukum, dimana diatur segala aspeknya berdasarkan konsep hukum, sehingga setiap orang yang melanggar hukum pajak ada konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya. dalam hukum pajak juga dikenal bebrapa sanksi hukum terkait pemenuhan kewajiban pajak dari Wajib Pajak, ada denda keterlambatan, ada mekanisme pemeriksaan, penyidikan, penyegelan, penyitaan dan bahwa hingga gijzeling (paksa badan). kita percayakan saya penegakan hukum pajak pada mekanisme tersebut. mungkin dengan adanya grup boikot pajak itu maka pegawai pajak akan harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara. dan memang itulah tugas kita. jadi, tak perlulah kita, pegawai pajak overprotektif dengan mengatasnamakan penerimaan negara dan pembangunan, karena itu memang sudah tugas kita untuk memenuhi penerimaan negara dari pajak. jangan hanya karena kita tidak mau bekerja lebih keras akibat adanya grup boikot pajak tsb, kita melempem dalam memenuhi target penerimaan negara yang telah dibebankan pada kita dan telah kita sepakati itu. tunjukkan integritas kita seperti saat pertama kali kita menerima PNS DJP sebagai titel dan sekaligus tanggungjawab kita.
saya tahu (dan hampir semua orang) bahwa sesungguhnya sikap overprotektif yang dilakukan oleh para pegawai pajak ini terjadi karena dilandasi kecintaan mereka terhadap negeri ini. kecintaan yang diwujudkan dengan berusaha memberi keyakinan bahwa yang apa yang dilakukan adalah dilakukan dengan tulus. bahwa prasangka yang disematkan masyarakat adalah tidak benar. bahwa pegawai pajak itu cinta pada DJP, cinta pada tugas mereka untuk memenuhi penerimaan negara. karena kecintaanlah yang mampu membawa seseoerang melakukan apapun demi yang dicintainya, hingga orang akan menganggap bahwa apa yang dilakukannya adalah over, melebihi dari yang sewajarnya. menunjukkan cinta memang dapat dilakukan dengan berbagai cara. seseorang yang mencintai pasangannya akan rela bersusahpayah bahkan rela mati jika memang itu cara yang harus dilakukannya demi pasangannya.
begitu juga dengan pegawai pajak. saking cintanya dengan tugas dan tanggungjawabnya, banyak yang bersikap berlebih, bahkan overprotektif karena melihat apa yang dilakukan kearah yang lebih baik telah dinilai buruk oleh orang yang hanya bisa melihatnya dari luar. jadi, sikap overprotektif yang dilakukan oleh pegawai pajak seperti saya sebutkan diatas, meski sayapun sedikit memberi alasan tidak perlunya sikap tersbut, secara jelas dapat dibenarkan karena memang dilakukan semata demi cinta. Demi cinta, apakah sikap overprotektif mampu terlihat salah? saya rasa, tidak.
sekian dan itu saja!
nb: ganang penasaran pajak yang dia titipkan sama konsultan pajaknya dibayarkan ke rekening pemerintah apa tidak ya? kok SSPnya meragukan…