RSS

Arsip Tag: kasus

Kasus Gayus: Pegawai Pajak Overprotektif (sebuah pembicaraan tentang cinta)

saya masih ingin menulis tentang kasus Gayus saat ini, entah kenapa sebabnya, mungkin memang sekadar ingin saja. dalam berbagai tulisan yang ditulis oleh Pegawa i pajak dalam rangka mengomentari kasus Gayus seringkali dituliskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. bahwa pegawai pajak tak seluruhnya seperti Gayus. pegawai pajak tak seluruhnya koruptor.
  2. bahwa jika remunerasi dicabut akan ada kemungkinan bahwa pegawai pajak /atau kondisi DJP secara umum akan seperti DJP pada saat sebelum adanya modernisasi. maksudnya kondisi DJP akan kembali menjadi tidak efektif, tidak melakukan pelayanan prima, dan MUNGKIN akan banyak pegawai DJP yang kembali (bagi yang pernah) dan akan menuju ke arah (bagi yang belum pernah) mencari penghasilan dengan merugikan penerimaan negara.
  3. bahwa adanya grup boikot pajak di facebook akan menimbulkan turunnya penerimaan negara yang berarti pembangunan di Indonesia akan terhenti atau tak maksimal lagi.

dan menurut saya atas beberapa hal di atas, saya menyimpulkan bahwa para penulis yang notabene Pegawai Pajak itu telah overprotektif, terlalu protektif dan terlalu reaktif atas pendapat masyarakat, khususnya jika melihat ini hanya disebabkan seorang Gayus saja. memangnya dia tu seberkuasa apa sih?

beberapa alasan kenapa saya menyebut pegawai pajak overprotektif antara lain:

  1. bahwa pegawai pajak tak seluruhnya seperti Gayus tentu 100% benar, semua orang pasti tahu dan menyadarinya. jika masih ada yang beranggapan demikian maka sudah jelas tidak perlu didengarkan. jika orang Amerika bilang kalo Islam itu teroris apa kita juga percaya, tentu tidak bukan dan setiap orang tentu tahu bahwa tak semua orang Islam itu teroris. hal ini pun bisa dipersamakan dengannya. jadi, jika kita masih merasa perlu mengatakan bahwa tidak semua pegawai pajak adalah koruptor, maka kita akan terdengar overprotektif. paling tidak begitulah menurut saya, karena dalam teori Barat pun dikenal hukum Pareto, bukan? (jika belum ngerti cari di om Wiki) tinggal tentukan mana yang lebih besar, yang koruptor atau yang melawan koruptor!
  2. bahwa jika remunerasi dicabut akan ada kemungkinan bahwa pegawai pajak /atau kondisi DJP secara umum akan seperti DJP pada saat sebelum adanya modernisasi hanyalah sebuah pikiran pesimis saja, dan sepertinya tak ada yang berharap demikian. saya yakin jika pun remunerasi dicabut takkan sampai berakibat demikian. modernisasi di DJP bukanlah soal remunerasi saja, tapi soal banyak hal. dari sebuah tulisan seorang kawan disebutkan bahwa modernisasi dan reformasi birokrasi adalah tentang perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia, tingkat remunerasi, pengawasan kepatuhan internal,yang semuanya mengarah kepada perubahan paradigma atas institusi Ditjen Pajak. nah, jika memang demikian, maka takperlulah mengancam(maaf, kalo kasar) masyarakat dengan menyatakan bahwa kalo remunerasi dicabut maka DJP akan menjadi seperti sebelum modernisasi. itu tidak mungkin, saya yakin komitmen telah tertanam di hati sebagian besar pegawai DJP yang dengan senang hati menerima proses reformasi birokrasi tersebut. ancaman tadi tentunya akan terdengar sangat overprotektif  jika hanya karena alasan dicabutnya remunerasi. namun, jika memang pengaruh pencabutan remunerasi akan sangat mempengaruhi kemampuan daya hidup, maka solusi seperti yang saya sebutkan di tulisan sebelumnya dapat diterapkan untuk masing-masing pegawai DJP yang merasa kesulitan, atau malah bisa memikirkan solusi lain yang lebih baik. intinya, tak sepantasnyalah kita overprotektif hanya karena remunerasi dicabut, apalagi ini juga belum tentu terjadi.
  3. bahwa adanya grup boikot pajak di facebook akan menimbulkan turunnya penerimaan negara yang berarti pembangunan di Indonesia akan terhenti atau tak maksimal lagi adalah tidak mungkin terjadi. kenapa? karena Indonesia adalah negara hukum. tanpa melihat siapa yang melanggar hukum, maka setiap pelanggar hukum akan ditindak, begitu yang terjadi seharusnya di negara hukum. dan pajak, adalah salah satu instrumen hukum, dimana diatur segala aspeknya berdasarkan konsep hukum, sehingga setiap orang yang melanggar hukum pajak ada konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya. dalam hukum pajak juga dikenal bebrapa sanksi hukum terkait pemenuhan kewajiban pajak dari Wajib Pajak, ada denda keterlambatan, ada mekanisme pemeriksaan, penyidikan, penyegelan, penyitaan dan bahwa hingga gijzeling (paksa badan). kita percayakan saya penegakan hukum pajak pada mekanisme tersebut. mungkin dengan adanya grup boikot pajak itu maka pegawai pajak akan harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara. dan memang itulah tugas kita. jadi, tak perlulah kita, pegawai pajak overprotektif dengan mengatasnamakan penerimaan negara dan pembangunan, karena itu memang sudah tugas kita untuk memenuhi penerimaan negara dari pajak. jangan hanya karena kita tidak mau bekerja lebih keras akibat adanya grup boikot pajak tsb, kita melempem dalam memenuhi target penerimaan negara yang telah dibebankan pada kita dan telah kita sepakati itu. tunjukkan integritas kita seperti saat pertama kali kita menerima PNS DJP sebagai titel dan sekaligus tanggungjawab kita.

saya tahu (dan hampir semua orang) bahwa sesungguhnya sikap overprotektif yang dilakukan oleh para pegawai pajak ini terjadi karena dilandasi kecintaan mereka terhadap negeri ini. kecintaan yang diwujudkan dengan berusaha memberi keyakinan bahwa yang apa yang dilakukan adalah dilakukan dengan tulus. bahwa prasangka yang disematkan masyarakat adalah tidak benar. bahwa pegawai pajak itu cinta pada DJP, cinta pada tugas mereka untuk memenuhi penerimaan negara. karena kecintaanlah yang mampu membawa seseoerang melakukan apapun demi yang dicintainya, hingga orang akan menganggap bahwa apa yang dilakukannya adalah over, melebihi dari yang sewajarnya. menunjukkan cinta memang dapat dilakukan dengan berbagai cara. seseorang yang mencintai pasangannya akan rela bersusahpayah bahkan rela mati jika memang itu cara yang harus dilakukannya demi pasangannya.

begitu juga dengan pegawai pajak. saking cintanya dengan tugas dan tanggungjawabnya, banyak yang bersikap berlebih, bahkan overprotektif karena melihat apa yang dilakukan kearah yang lebih baik telah dinilai buruk oleh orang yang hanya bisa melihatnya dari luar. jadi, sikap overprotektif yang dilakukan oleh pegawai pajak seperti saya sebutkan diatas, meski sayapun sedikit memberi alasan tidak perlunya sikap tersbut, secara jelas dapat dibenarkan karena memang dilakukan semata demi cinta. Demi cinta, apakah sikap overprotektif mampu terlihat salah? saya rasa, tidak.

sekian dan itu saja!

nb: ganang penasaran pajak yang dia titipkan sama konsultan pajaknya dibayarkan ke rekening pemerintah apa tidak ya? kok SSPnya meragukan…


 
2 Komentar

Ditulis oleh pada 25 April 2010 inci goblog, pajak

 

Tag: , , , , , , , ,

Dampak Kasus Gayus terhadap Saya (2)

oke. setelah kemarin kita membahas dampak kasus Gayus terhadap saya yang bersifat pasti, maka sekarang saya akan menuliskan dampak yang tidak pasti terhadap saya. dampak tidak pasti disini adalah dampak yang akan terjadi jika isu-isu yang muncul akibat adanya kasus Gayus tersebut terjadi. dampak yang akan saya tuliskan hanya masalah penghasilan saja, karena isu yang berkembang memang mengakibatkan kerawanan mengingat hal ini menyangkut harkat hidup saya, termasuk keberlangsungan rumah kreditan saya.

1. jika remunerasi dihapuskan/dibatalkan/ditarik

seperti kita ketahui, sejak ada kasus Gayus itu, berhembuslah isu atau usulan entah dari siapa mungkin dari anggota DPR yang merasa terhormat itu untuk menarik/menghapuskan/membatalkan remunerasi di DJP, bahkan di Kementerian Keuangan. dan jika kedepannya memang terjadi demikian, maka dampaknya terhadap saya akan sangat tergantung remunerasi DJP atau Kemenkeu yang dicabut.

a. jika remunerasi DJP saja yang dicabut, dalam artian take home pegawai DJP menjadi sama dengan pegawai dilingkungan eselon I Kemenkeu yang lain, maka dampaknya bagi saya takkan terlalu banyak, karena toh kondisi saya saat ini tidak beda dengan kondisi tersebut.

b. jika remunerasi Kemenkeu secara keseluruhan dicabut, dalam artian take home pay kembali seperti sebelum ada reformasi birokrasi, maka dampaknya

1). saya takkan bilang kalau pegawai DJP termasuk saya akan kembali atau malah menuju ke jaman jahiliyah dimana korupsi bukanlah permainan 1-2 orang, tetapi hampir seluruh orang.

2). saya juga tidak akan mencerca siapapun yang mencabut remunerasi tersebut.

3). saya mempertimbangkan untuk kembali menjual rumah kreditan saya, karena tentu dengan gaji itu, saya dan istri takkan mampu membayarnya jika tetap bekerja di Kemenkeu.

4). saya memikirkan alternatif tidak menjual rumah kreditan saya, tetapi akan berusaha mencari tambahan penghasilan lain dengan entah bagaimana. akan tetapi melihat sifat saya dan istri sepertinya ini kemungkinannya kecil. kemungkinan terbesar yang akan saya lakukan adalah pindah instansi dimana penghasilan tidak akan mengalami penurunan yang drastis, misalnya ke Pemda Jakarta, mumpung akan ada pengalihan PBB ke Pemda, jadi bisa dijadikan alasan untuk bantuin Pemda Jakarta.

5). pindah ke Pemda kampung halaman saya atau istri, menjual rumah kreditan dan kembali kredit di sana.

2. jika DJP dibubarkan dan menjadi Badan Penerimaan Negara yang bersifat independen layaknya KPK atau BI, maka dampaknya saya akan sangat bersyukur, karena….saya takkan bicara efektivitas dan efisiensi badan independen tersebut yang tentunya akan lebih baik….tapi saya hanya akan bicara bahwa atas usulan ini pun(sebenarnya dah pernah dibahas entah berapa tahun lalu dimana hasilnya Menkeu gak mau melepas DJP) masih ada 2 kemungkinan berdasarkan usulan anggota DPR Saudara BS, yaitu

a. pegawai Badan independen tersebut tetap PNS, maka sepertinya tidak akan menjadi independen lagi, sehingga kemungkinan ini sepertinya tidak mungkin, jadi memang cuma ada satu kemungkinan yaitu

b. pegawai Badan tersebut bukan PNS, dan ini berarti ada tiga kemungkinan

1). semua pegawai DJP menjadi pegawai badan independen tersebut, maka dampaknya bakal ada pengaturan gaji tersendiri, dan melihat apa yang terjadi pada KPK dan BI maka saya yakin gaji malah akan lebih tinggi. dan untuk ini saya bersyukur. jika pun tidak llebih tinggi, saya yakin tidak akan lebih rendah. jikapun terpaksa lebih rendah ya kita liat saja….belum saya pikirkan!

2). diadakan penerimaan pegawai baru, dimana tentunya saya akan mendaftar, dan jika saya lolos maka dengan pengandaian gaji seperti nomer 1) saya akan bersyukur. jika saya tidak lolos dan di Kemenkeu remunerasinya dicabut maka alternatif jika remunerasi Kemenkeu secara keseluruhan dicabut seperti diatas akan saya pilih salah satu, tetapi jika di Kemenkeu remunerasi tidak dicabut, maka saya harus pindah instansi dan tentunya saya akan memilih instansi yang hanya ada di jakarta (misalnya Setjen atau BKF)

3). pegawai DJP sebagian dipakai, sebagian ditinggal, maka saya berharap saya akan ikut dipakai di badan independen tersebut dan dengan pengandaian uyang sama saya akan bersyukur. dan jika saya termasuk yang ditinggal maka alternatif diatas (no. 2)) akan saya terapkan.

3. isu adanya potensi pajak sebesar 1800 T membuat saya pengen muntah meliat orang-orang aneh berotak busuk yang mengatakannya, dan kalaupun itu benar dan DJP harus bisa mendapatkan pajak sebesar itu, maka saya akan minta kenaikan gaji. karena dengan kenaikan penerimaan pajak 3 kali lipat masa pegawainya digaji tetap sih?

sebenarnya untuk isu pencabutan remunerasi masih ada dampak secara makroekonomi, tetapi karena yang sya sebutkan diatas adalah dampak terhadap saya, maka dampak makroekonomi ini saya pisahkan saja. saya tidak akan membicarakan kemungkinannya para pegawai DJP/Kemenkeu mengkorupsi penerimaan negara, tetapi saya hanya akan membicarakan dampak yang tidak ditimbulkan adanya korupsi saja.

  • dengan ditariknya remunerasi berati banyak pegawai DJP dan Kemenkeu yang akan menggagalkan kredit/pinjamannya ke bank. dan jika menggunakan hukum pareto saja dimana 20% pegawai DJP/Kemenkeu sekarang memiliki kredit di bank, maka akan banyak kredit macet(sekitar 6000), dan tentunya akan mengganggu kinerja perbankan secara nasional.
  • akan banyak pegawai pajak/Kemenkeu yang tidak mampu lagi membeli barang-barang, yang berarti mengurangi daya beli masyarakat, maka penerimaan PPN juga akan turun, yang akan mengakibatkan penerimaan di APBN juga akan lebih rendah.
  • akan banyak pegawai DJP/Kemenkeu yang akan pindah instansi atau malah menjadi wiraswasta karena adanya tekanan ekonomi yang sulit diatasi.
  • dan mungkin masih ada dampak lain lagi yang belum sempat saya pikirkan.

sekian. terimakasih dan itu saja!

pondok aren, 23 april 2010

nb: ganang sih gak ngerasain dampak apa-apa wong sekarang aja lagi ngorok di bawah pohon mangga. lagian jualan kaos parpolnya laris manis.

 
14 Komentar

Ditulis oleh pada 23 April 2010 inci goblog, pajak

 

Tag: , , , , ,

Dampak Kasus Gayus terhadap Saya

seperti telah kita ketahui bahwa adanya kasus mafia pajak Gayus Tambunan telah memberikan dampak yang hebat bagi DJP dan personilnya. saya sendiri sebagai salah satu pegawai DJP juga mengalami bebrapa dampak pasti. dampak ini memang saya rasa tak semuanya buruk, tapi ya sebaiknya langsung saya sebutkan saja dampak-dampak kasus Gayus tersebut pada saya

1. membuat saya mendengarkan dan membaca cerita tentang pelecehan beberapa anggota masyarakat terhadap  pegawai pajak ataupun keluarganya.

2. membuat tugas kuliah saya, yaitu tugas seminar KUP berkaitan dengan kasus Gayus, meskipun sepertinya kelompok saya tidak membahas hal tersebut.

3. membuat saya mendengarkan nama Gayus diberbagai tempat, entah oleh siapa yang saya kenal maupun tidak saya kenal.

4. membuat saya mendengar dan membaca keluhan masyarakat yang merasa membayar pajak, yang merasa pajak yang telah dibayarkannya dikorupsi orang pajak

5. membuat saya mendengar dan membaca pembelaan diri dari rekan saya sesama pegawai DJP.

6. membuat saya memikirkan orang-orang yang saya kenal di kantor dahulu kalo sampai terkena kasus seperti Gayus ini bagaimana

7. membuat saya bosan dan merasa aneh serta muak ketika di ruang kelas atau dimana, seseorang dipanggil Gayus hanya karena mirip nama atau wajahnya

8. membuat saya sadar ternyata orang-orang di negeri ini masih banyak yang tidak sadar diri

9. membuat saya memikirkan beberapa kemungkinan dampak yang belum pasti terjadi terkait kasus Gayus ini yang mungkin akan saya tulis di kemudian hari

10. membuat saya mendengar dan membaca ocehan aneh dari bebrapa orang di DPR yang saya rasa tak mengerti tentang hakikat

11. membuat saya sadar bahwa banyak orang yang iri terhadap pegawai DJP atau Kemenkeu pada umumnya

12. membuat saya ingin membuktikan bahwa penerimaan PNS Kemenkeu dan penerimaan mahasiswa STAN malah akan dibanjiri peminat

13. membuat saya menyadari bahwa dengan kasus ini tentu masyarakat akan lebih mengenal pajak, meski nama jeleknya.

14. membuat saya yakin bahwa DJP akan semakin memperbaiki diri.

15. membuat saya kehilangan respek saya pada PKS, karena dulu saya menyangka bahwa orang-orang PKS itu profesional

16. membuat saya semakin yakin bahwa orang-orang di DPR itu mulai aneh dan kehilangan kemanusiaannya

17. membuat saya merasa perlu menulis kembali

18. membuat saya menulis tulisan ini.

sebenarnya masih ada beberapa dampak pasti yang saya rasakan dan saya pikirkan, tapi karena saya lapar dan Mahes terdengar menangis, maka daripada itu cukup 18 dampak pasti saja yang saya tulis sebagai saya rasakan dan saya pikirkan. sekian.

itu saja!

ponsaf, 20 april 2010

nb: ganang merasa yang saya tulis kok kayaknya terlalu sedikit. dia yang nanya nanya soal pajak dan cara korupsinya belum saya tulis.

 
7 Komentar

Ditulis oleh pada 20 April 2010 inci goblog, pajak

 

Tag: , ,