RSS

Arsip Tag: jalan rusak

Kementerian Transportasi Jerman ngurusin 3 bidang, Kemenhub ngurusin satu bidang aja kok gak beres ya?

Berdasarkan berita yang ditulis dapurpacu disini, German Federal Ministry of Transport, Building and Urban Development  membiayai pengembangan Skuter elektrik yang didesain untuk digunakan di dalam perkotaan.

Konsep motor yang diberi nama BMW E-Scooter ini dipamerkan di BMW Motorrad Innovation Day 2011.

Yang jadi pikiran adalah German Federal Ministry of Transport, Building and Urban Development  yang menurut Wikipedia (disini ) merupakan sebuah kementrian di jerman yang tidak hanya ngurusi pengembangan transportasi, tetapi juga mengurusi 3 hal sekaligus (Transport, Building and Urban, silakan terjemahkan sendiri). Dan dalam rangka mengurusi pengembangan transportasi, institusi ini membantu pengembangan sebuah produk motor.

Nah, gimana dengan di Indonesia tercinta kita?

Kementerian Perhubungan yang hanya ngurusi satu bidang transportasi aja udah gak beres, apalagi berharap ada pengembangan motor dari dana pemerintah. Wong kereta api saja masih tabrakan, kendaraan umum aja gak dijamin ada di dan ke semua wilayah Indonesia, penerbangan aja masih banyak wilayah RI yang gak kejangkau, apalagi harus mikirin pengembangan produk motor?

Lha wong jalan di Jakarta yang merupakan ibukota negara aja masih ancur-ancuran, macet aja dah lama gak bisa terselesaikan.

moda transportasi yang macet...

Padahal hasil pajak (baik pajak pusat maupun daerah) dari dunia otomotip itu sangat besar lho, sayangnya infrastruktur transportasi belum jadi fokus utama pemerintahan saat ini…

Yah, memang sih pajak itu kontribusi yang tidak langsung dirasakan manfaatnya, tapi apa iya gak ada sedikit saja timbal balik penggunaan dana pajak kepada sumbernya. Maksudnya uang pajak motor ya dipakelah untuk keperluan jalan dan infrastruktur yang digunakan kendaraan bermotor…

Saya bayar pajak, bahkan saya juga mungut pajak, apa saya juga yang harus mengawasi penggunaan dana pajak? Mbok ya yang lainnya juga ikut andil….

awas...lobang di tengah jalan...disuruh minggir ya!

Itu saja!

NB: Ganang ikut andil, demo kalo ada kebijakan Pemerintah yang gak pro rakyat, dan tenang aja demonya selalu damai kok….

 
12 Komentar

Ditulis oleh pada 27 Juli 2011 inci otomotif, Umum

 

Tag: , , ,

Motor pilih lebar jalan 3 meter daripada 4 meter!

Nah, jika pengendara motor disuruh milih antara lebar jalan 3 meter atau 4 meter, maka saya yakin pengendara motor tersebut akan lebih memilih lebar jalan 3 meter.

Kenapa? bukannya jalan makin lebar makin lapang jalannya? makin bebas mengendarai motornya gitu?

Ya, benar. Tapi kalo jalan itu juga harus dipake oleh lewat mobil, maka jalan 3 meter akan lebih menguntungkan. Ini alasannya:

  • jalan 3 meter berarti satu lajur mobil dan satu lajur untuk motor. kalo 4 meter berarti bakal dipake untuk 2 lajur mobil. begitu yang sering terjadi di negeri ini,
  • 3 meter  berarti satu jalur dari arah ntu motor dan satu jalur dari arah berlawanan, dan mobil harusnya tahu diri dan hanya diperbolehkan melalui satu jalur saja, karena kalo sampai simpangan gak bakal bisa keluar kecuali salah satu mundur…
  • 3 meter berarti masih bisa lewat meski ada mobil diparkir atau orang berjalan di kiri maupun di kanan
  • 3 meter berarti pengendara mobil gak akan berfikir untuk mendahului mobil lain di depannya, jadi bisa teratur lurus saja dengan mobil di depannya.
  • 3 meter berarti bisa simpangan dengan motor lain dengan mudah dan tetep bisa simpangan dengan mobil dari arah berlawanan
  • 4 meter berarti terjebak di belakang mobil karena dua lajur dipake semua atau dipake mobil dari dua arah secara bersamaan. Jadi gak ngedului ntu mobil.

Nah, mungkin ini tidak selalu menggambarkan pendapat para pengendara motor kesemuanya, tapi minimal sesuai dengan pendapat saya yang juga pengendara motor.

Itu saja.

NB: kalo ada truk masuk, ya tetep bakalan susah sih dari depan maupun belakang….

 
16 Komentar

Ditulis oleh pada 1 Juni 2011 inci otomotif, Umum

 

Tag: , ,

PKB 3: Infrastruktur Transportasi di Jakarta

Sejumlah daerah mulai menerapkan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ini (2011). Salah satunya penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta dilakukan mulai 3 Januari 2011. Lalu bagaimana implikasi penerapan pajak progresif tersebut bagi infrastruktur transportasi di Jakarta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah mengamanatkan bahwa hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling sedikit 10 persen untuk penyelenggaraan infrastruktur. Pasal 8 ayat (5) UU tersebut menyebutkan “Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.”

moda transportasi yang macet...

Secara nasional, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memproyeksikan penjualan mobil di Indonesia mencapai 800 ribu sampai 850 ribu unit pada tahun 2011 atau meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 764.710 unit. Sedangkan di sector roda dua, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Shinduwinata mengungkapkan bahwa prediksi penjualan motor ditahun 2011 ini bisa mencapai 8,4 juta unit. Sebagai catatan, ditahun 2010 lalu, AISI merilis total penjualan sepeda motor di Indonesia yang mencapai angka 7.398.644 unit, dengan komposisi bebek sebanyak 3.503.298 unit dan skutik sebanyak 3.376.546 unit, sedangkan sisanya, motor sport sebanyak 518.810 unit.

Mengenai jumlah kendaraan bermotor yang ada di DKI sendiri, menurut data yang dihimpum oleh Polda Metro Jaya setiap hari lebih dari 890 sepeda motor baru terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya(termasuk tangerang dan bekasi). Total jumlah kendaraan bermotor hingga akhir tahun lalu (2010) tercatat jumlah kendaraan yang ada di jalan Jakarta, telah mencapai 11.362.396 unit kendaraan Terdiri dari 8.244.346 unit kendaraan roda dua dan 3.118.050 unit kendaraan roda empat. Jumlah ini telah melebihi jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 8.523.157 orang (Febuari 2010)
Sesuai tren pertumbuhan tahun-tahun sebelumnya, maka pada 2011 tidak kurang dari 12.062.396 kendaraan akan memadati jalan di Jakarta.

Dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor tentunya akan memberikan dampak pada besarnya penerimaan daerah. Bagi DKI sendiri penerimaan dari pajak kendaraan mencapai 75% pendapatan aslinya, atau sekitar Rp5 triliun, dan sebesar 3, 06 triliun berasal dari PKB(mobil dan motor pada 2010).

Diprediksi kenaikan ini juga bisa meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2011 sekitar 5-7 persen. Apabila target pencapaian PKB tahun 2011 disamakan dengan target PKB 2010 yaitu sebesar Rp 3,06 triliun, maka diprediksikan kenaikan pajak bisa mencapai Rp 153 miliar hingga Rp 210 miliar per tahunnya.

Gubernur DKI Fauzi Bowo sendiri menyatakan bahwa penerapan pajak progresif diyakini akan mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan hingga 20%. Lha malah makin besar prediksinya kan?

Padahal, dengan asumsi peningkatan penjualan motor dan mobil secara nasional hingga 8,2 juta unit dan 800ribuan unit, lebih tinggi dari tahun 2010 sebanyak 7,3 juta unit dan 740 ribuan unit, tentunya akan juga meningkatkan besarnya PKB secara nasional termasuk juga di Jakarta yang menyerap hampir 1 juta kendaraan. Terus ditambah lagi dengan penerapan pajak progresif atas PKB, berapa lagi PKB yang akan diterima DKI Jakarta? Tentu sangat meningkat bukan.

Dan bagaimana pengaruhnya bagi infrastruktur transportasi di DKI Jakarta? Akankah masih banyak jalan berlubang? Akankah hilang kemacetan di setiap sudut Jakarta? Atau PKB hanya akan hilang tanpa bekas?

awas...lobang di tengah jalan...disuruh minggir ya!

Tahun kemarin Gubernur DKI Fauzi Bowo mengungkapkan bahwa dari pencapaian PKB itu, sebanyak 10 persen dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan transportasi massal. Dan bahkan berita terakhir DKI Jakarta juga meminta bantuan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.

JIka penerimaan 2011 dianggap sama dengan 2010 saja yaitu senilai 3,06 triliun saja maka dana yang bisa dialokasikan dari APBD DKI adalah sekitar 300an miliar. Ini belum ditambah bantuan Pemerintah Pusat. Dana sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun lebih dari 300 km jalan baru (menurut Kementerian Pekerjaan Umum, dana untuk bikin jalan baru di Indonesia sekitar 1 miliar per km, dengan lebar sekitar 10 m, ini dianggap ideal untuk jalan yang bisa tahan hingga 3-5 tahun).

Ini pun kalo DKI mau bikin jalan baru, lha kalo Cuma mo tambal sulam aspal tentunya dana yang digunakan bisa jauh lebih kecil, trus sisanya buat apa? Buat Busway, Monorail atau apa? Bukankah si pembayar pajak dalam hal ini pengendara mobil dan motor lebih berhak dapat privilege ya?

Atau bukan begini cara pikir Pemda DKI?

Entahlah,

Itu saja,

Nb: ganang gak ngerti itung-itungan, jadinya pusing dia

 
7 Komentar

Ditulis oleh pada 31 Maret 2011 inci motor, otomotif, pajak

 

Tag: , , , , ,