Sejumlah daerah mulai menerapkan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ini (2011). Salah satunya penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta dilakukan mulai 3 Januari 2011. Lalu bagaimana implikasi penerapan pajak progresif tersebut bagi infrastruktur transportasi di Jakarta?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah mengamanatkan bahwa hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) paling sedikit 10 persen untuk penyelenggaraan infrastruktur. Pasal 8 ayat (5) UU tersebut menyebutkan “Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.”

moda transportasi yang macet...
Secara nasional, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memproyeksikan penjualan mobil di Indonesia mencapai 800 ribu sampai 850 ribu unit pada tahun 2011 atau meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 764.710 unit. Sedangkan di sector roda dua, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Shinduwinata mengungkapkan bahwa prediksi penjualan motor ditahun 2011 ini bisa mencapai 8,4 juta unit. Sebagai catatan, ditahun 2010 lalu, AISI merilis total penjualan sepeda motor di Indonesia yang mencapai angka 7.398.644 unit, dengan komposisi bebek sebanyak 3.503.298 unit dan skutik sebanyak 3.376.546 unit, sedangkan sisanya, motor sport sebanyak 518.810 unit.
Mengenai jumlah kendaraan bermotor yang ada di DKI sendiri, menurut data yang dihimpum oleh Polda Metro Jaya setiap hari lebih dari 890 sepeda motor baru terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya(termasuk tangerang dan bekasi). Total jumlah kendaraan bermotor hingga akhir tahun lalu (2010) tercatat jumlah kendaraan yang ada di jalan Jakarta, telah mencapai 11.362.396 unit kendaraan Terdiri dari 8.244.346 unit kendaraan roda dua dan 3.118.050 unit kendaraan roda empat. Jumlah ini telah melebihi jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 8.523.157 orang (Febuari 2010)
Sesuai tren pertumbuhan tahun-tahun sebelumnya, maka pada 2011 tidak kurang dari 12.062.396 kendaraan akan memadati jalan di Jakarta.
Dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor tentunya akan memberikan dampak pada besarnya penerimaan daerah. Bagi DKI sendiri penerimaan dari pajak kendaraan mencapai 75% pendapatan aslinya, atau sekitar Rp5 triliun, dan sebesar 3, 06 triliun berasal dari PKB(mobil dan motor pada 2010).
Diprediksi kenaikan ini juga bisa meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2011 sekitar 5-7 persen. Apabila target pencapaian PKB tahun 2011 disamakan dengan target PKB 2010 yaitu sebesar Rp 3,06 triliun, maka diprediksikan kenaikan pajak bisa mencapai Rp 153 miliar hingga Rp 210 miliar per tahunnya.
Gubernur DKI Fauzi Bowo sendiri menyatakan bahwa penerapan pajak progresif diyakini akan mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan hingga 20%. Lha malah makin besar prediksinya kan?
Padahal, dengan asumsi peningkatan penjualan motor dan mobil secara nasional hingga 8,2 juta unit dan 800ribuan unit, lebih tinggi dari tahun 2010 sebanyak 7,3 juta unit dan 740 ribuan unit, tentunya akan juga meningkatkan besarnya PKB secara nasional termasuk juga di Jakarta yang menyerap hampir 1 juta kendaraan. Terus ditambah lagi dengan penerapan pajak progresif atas PKB, berapa lagi PKB yang akan diterima DKI Jakarta? Tentu sangat meningkat bukan.
Dan bagaimana pengaruhnya bagi infrastruktur transportasi di DKI Jakarta? Akankah masih banyak jalan berlubang? Akankah hilang kemacetan di setiap sudut Jakarta? Atau PKB hanya akan hilang tanpa bekas?

awas...lobang di tengah jalan...disuruh minggir ya!
Tahun kemarin Gubernur DKI Fauzi Bowo mengungkapkan bahwa dari pencapaian PKB itu, sebanyak 10 persen dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan transportasi massal. Dan bahkan berita terakhir DKI Jakarta juga meminta bantuan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.
JIka penerimaan 2011 dianggap sama dengan 2010 saja yaitu senilai 3,06 triliun saja maka dana yang bisa dialokasikan dari APBD DKI adalah sekitar 300an miliar. Ini belum ditambah bantuan Pemerintah Pusat. Dana sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun lebih dari 300 km jalan baru (menurut Kementerian Pekerjaan Umum, dana untuk bikin jalan baru di Indonesia sekitar 1 miliar per km, dengan lebar sekitar 10 m, ini dianggap ideal untuk jalan yang bisa tahan hingga 3-5 tahun).
Ini pun kalo DKI mau bikin jalan baru, lha kalo Cuma mo tambal sulam aspal tentunya dana yang digunakan bisa jauh lebih kecil, trus sisanya buat apa? Buat Busway, Monorail atau apa? Bukankah si pembayar pajak dalam hal ini pengendara mobil dan motor lebih berhak dapat privilege ya?
Atau bukan begini cara pikir Pemda DKI?
Entahlah,
Itu saja,
Nb: ganang gak ngerti itung-itungan, jadinya pusing dia