Menyambung tulisan sebelumnya tentang pajak kendaraan bermotor(pkb),saya ingin melanjutkan masalah tarif pkb terkait pemberlakuan pajak progresif dibeberapa daerah.
Menurut Pasal 6 ayat (1) UU No.28 tahun 2009 tentang PDRD, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Dari ayat inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengenakan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk para pemilik motor. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Nah, ini bisa menjadi masalah tersendiri, bagaiamana Pemprov akan mengidentifikasi bahwa si pemilik motor Z adalah sama dengan si pemilik motor X?hanya berdasarkan nama? tentu saja susah karena di Indonesia banyak sekali nama-nama pasaran. berdasarkan alamat? KTP saya cuma nyebutin Dukuh Modran Rt.001/Rw.012, tanpa nomor rumah, apa saya dan tetangga2 saya se-Rt akan kena pajak progresif?
Trus, bagaimana dengan motor2 yang kita punya dulu tapi sudah dijual tapi sama si pembeli belum di balik nama? apa penjualnya akan kena pajak progresif juga?
Untuk menjawab itu semua, tentunya setiap daerah harus mempersiapkan mekanismenya dengan baik. Daerah yang telah melaksanakan pajak progresif diantaranya adalah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
DKI Jakarta
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi DKI Jakarta yang Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI Nomor 25 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta pergub Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar: Kendaraan pertama 1,5 % } ( 1,5 % x NJKB ), Kendaraan kedua 2 % } ( 2 % x NJKB ), Kendaraan ketiga 2,5 % } ( 2,5 % x NJKB ), serta Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % } ( 4 % x NJKB).
Untuk memudahkan mekanisme pengenaan pajak progresif atas kendaraan bermotor, DKI Jakarta berusaha memperbaiki masalah identitas kependudukannya. Hal tersebut dilaksanakan dengan mulai 2011 DKI sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Dengan adanya sistem ini diharapkan tidak akan ada lagi penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda untuk menghindari pajak progresif.
Saya belum tahu benar bagaimana DKI Jakarta membenahi datanya(yang ada di Samsat) mengenai kepemilikan KB pada tahun pertama penerapan pajak progresif ini, apa langsung tembak saja dikenakan pada setiap orang yang bayar pkb atau nungguin perubahan data agar sesuai kondisi riil di masyarakat, karena tentunya masih banyak kendaraan yang diatasnamakan pemilik terdahulu.
Jawa Timur
Pemberlakuan pajak progresif bagi PKB ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Jawa Timur No 09 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pemilik mobil di Jawa Timur mulai Senin (3/1) kemarin juga dikenakan pajak kendaraann bermotor (PKB) progresif. Besaran tarif PKB progresif ini sebesar 1,5 persen untuk kendaraan kesatu, kemudian kendaraan kedua sebesar 2 persen, kendaraan ke-tiga 2,5 persen dan kendaraan ke-empat dan seterusnya 3,5 persen.
Disini terlihat perbedaan pengenaan pajak progresif anatara DKI dan Jatim, di DKI untuk kendaraan ke-empat dan seterusnya dikenakan 4%, sedang di Jatim hanya 3,5 persen, karena wewenangnya memang diatur di setiap provinsi.
Pajak di Jatim pun khusus untuk roda empat keatas semisal jip, sedan, station wagon, minibus, doble cabin serta motor gede yang berkapasitas diatas 250 cc. Jadi untuk para biker, hanya ngaruh pada pemilik motor gede saja, dan apakah mekanismenya akan diakumulasi dengan motor yang berkapasitas kecil(kurang dari 250cc) atau tidak, saya kurang tahu.
Untuk menarik pajak progresif, Dinas Pendapatan Jatim akan melihat alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jika dalam satu keluarga misalnya terdapat empat mobil, meskipun atas nama yang berbeda, maka secara otomatis akan dikenakan pajak baru ini.
lha kalau kayak kasus saya tadi, seRT alamatnya sama?
Dinas pendapatan Jatim melalui Samsat juga akan melakukan proses update jumlah kendaraan. Kalau dulu punya empat mobil dan sekarang tinggal satu, si pemilik harus segera melapor. Di seluruh loket pembayaran akan diterjunkan personel untuk bagian update jumlah kendaraan. mekanisme pembuktian bahwa laporannya bener juga harus diatur, apa dicek satu-satu ke lapangan atau gimana saya juga kurang tahu, atau semua laporan dipercaya?
Untuk mengimbangi kenaikan pajak baru ini, pemerintah Jatim memberikan diskon sebesar 50 persen bagi PKB kendaraan yang berumur 25 tahun ke atas atau buatan tahun 1985. Tak hanya itu, akan diberlakukan pemutihan segala denda pajak hingga 30 Juni 2011 mendatang. Bea Balik Nama kendaraan bekas juga dibebaskan alias gratis.
Jawa Tengah
Sampai informasi terakhir yang saya denger, Pemprov Jateng masih pikir2 apa mau kenain pajak progresif atau tidak. Untuk menaikkan penerimaan daerah, kayaknya Pemrov lebih suka kalo naikin BBNKB aja, naiknya kan bisa lumayan gedhe….
Update: dari sini saya jadi tahu bahwa pajak progresif motor berlaku hanya untuk motor dengan kubikasi diatas 200cc, dan mobil tentunya….
DI Yogyakarta
penerapan pajak progresif di DIY juga belum saya tahu. setahu saya ada pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas(motor juga kalo gak salah) yang berasal dari luar DIY, sejak Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Jawa Barat dan Banten
Jabar dan Banten juga belum jelas kabarnya. Setahu saya, DKI ngajakin Bodetabek untuk juga nerapin pajak progresif biar pemilik kendaraan gak cuma poindah nama ke Bodetabek saja. Tapi kan PKB hanya boleh diatur oleh Pemprov, so jika memang DKI ngajakin Bodetabek maka harus berurursan dengan Pemprov Jabar dan Pemprov Banten dong. Kabar lainnya mungkin ada yang tahu?
Luar Jawa, maaf gak ngerti.
Oya, sekedar tambahan.
Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor mobil dan motor diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Pajak Progresif diterapkan untuk motor ke motor, dan mobil ke mobil. Bukan dari motor ke mobil, atau sebaliknya.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ini berlaku pada kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Misalnya, kalau saya punya mobil satu, lalu membeli mobil bekas lagi, maka mobil bekas itu dihitung sebagai kendaraan kedua.
Itu saja!
NB: KTP ganang ada dua, di Jateng dan di Jatim, tempat lahirnya juga beda, trus gimana nentuin bahwa ganang kena pajak progresif ya?….tapi sayang, meskipun bisa menghindari pajak progresif, ganang gak punya motor, lha wong motor yang dipakenya masih atas nama bapaknya je….