RSS

Arsip Tag: PPN Impor

Ganang Ngitung-itung Harga CBR 150 R

Oke. Sebelumnya saya mau bilang bahwa ini adalah itung-itungannya ganang, bukan saya. Saya cuma diminta untuk ngepos tulisan berikut:

#####

Honda_CBR150R_FI

Yang pertama kita harus ngitung dulu pada dasarnya AHM itu ngambil untung dari setiap motor itu berapa persen sih? Untuk itu diperlukan data HPP (harga pokok penjualan) dari salah satu produknya. Dan menurut info yang saya peroleh, HPP Supra X 125 SW adalah sekitar 7,6 juta hingga 7,9 juta. oke, kalo begitu kita mulai. Dengan dasar harga jual Supra X 125 SW sebesar 14,365.000, maka diperoleh keuntungan AHM sekitar 30%, berikut itung-itungannya

Dari sini kita mencoba menghitung berapa perbandingan harga jual motor yang diimpor AHM dari Thailand dalam bentuk CKD dan CBU. Ini untuk mengetahui harga CBR 150 R jika diimpor dalam bentuk CKD maupun jika diimpor dalam bentuk CBU. Dalam menghitung, saya memakai beberapa asumsi, diantaranya

HPP saya asumsikan sebesar 9,2 untuk yang CBU dan sebesar 7 untuk yang CKD( ditambah biaya rakit sebesar 2,2 yang dikeluarkan di Indonesia), biaya angkut dan asuransi juga saya asumsikan sebsar 1% karena saya tidak tahu kenyataannya.

Dan itung-itungannya jika memakai tingkat keuntungan sebesar 30% adalah sbb:

Dapat dilihat bahwa percentase harga jual(sebelum pajak) antara motor impor CKD dengan CBU adalah sebesar 84,12%. Tapi ini semua sebelum pajak, jika sudah dihitung pajaknya, prosentase akan dapat berubah karena pajak dikenakan atas harga jual ke konsumen bukan atas harga jual sebelum pajak.

Oke, selanjutnya kita ngitung harga jual CBR 150 R yang diimpor CBU dengan dasar harga Thailand dan dengan memakai prosentase keuntungan dari kakaknya, Yaitu CBR 250 R ABS. Memakai harga CBR 250 R ABS dan bukan yang non-ABS adlah agar hasil hitungannya dapat dijadikan patokan harga jual maksimum di Indonesia.

Dalam menghitung ini, asumsi-asumsi tetap digunakan, diantaranya

  • kurs sebesar Rp300/bath,
  • atas ekspor yang dilakukan dithailand dikenai VAT (PPN) sebsar 10% lebih rendah (seperti yang berlaku di Indonesia, tarif PPN 10% dan tarif PPN ekspor 0%)
  • Honda Thailand mengurangi keuntungannya sebsar 20% karena motor dijual kepada sesama HOnda (Honda Thailand tentu mempunyai harga khusus jika jual motor dengan Honda Indonesia/AHM)
  • Kuantitas impor saya pakai 1 agar memudahkan itungan
  • biaya angkut dan asuransi sebesar 1%
  • biaya administrasi dan penjualan di Indonesia juga sebesar 1%

Dari hasil hitung-hitungan diperoleh prosentase laba/keuntungan AHM atas CBR 250R ABS adalah sebesar 22,72 % dari harga jualnya di Thailand(yang telah dirupiahkan),  sebesar 21,26% untuk CBR 250R non-ABS dan sebesar 37,33% untuk PCX 125.

Dengan memakai prosentase 22,72% didapat laba AHM sebesar Rp 5.179.754,- sehingga harga jual sebelum pajak sebesar Rp24.018.961 (5.179.754 + 18.839.207 hasil itungan HPP di Indonesia setelah diimpor). Dan setelah diitung pajaknya, diperoleh harga jual konsumen sebesar Rp30.597.403,- Inilah harga perkiraan maksimal saya jika CBR 150 R diimpor dalam bentuk CBU. Bagaimana jika diimpor dalam bentuk CKD?

Berdasarkan itung-itungan sebelumnya, didapat persentase harga jual(sebelum pajak) antara motor impor CKD dengan CBU adalah sebesar 84,12%. Dari sini dapat diperoleh harga jual sebelum pajak motor impor CKD, yaitu Rp 20.225.237,-. Dan setelah diperhitungkan dengan pajak, harganya menjadi Rp.25.764.748,- Nah ini dia perkiraan harga maksimal CBR 150 R jika diimpor dalam bentuk CKD.

Yang perlu ditanyakan sekarang adalah akankah CBR 150 R diimpor secara CKD? sepertinya tidak. Sinyalemen yang ada sekarang menunjukkan bahwa CBR 150 R akan diimpor dalam bentuk CBU, so bagi yang pengen beli siapkan saja uang 30 juta, dan saya yakin uang itu sudah cukup untuk menebusnya.

####

Nah, begitu lah tulisan yang dibuat oleh ganang. mengenai benar tidaknya sebaiknya tanyakan kepada ganang saja, semoga dia mau menjawab. Wong saya saja nanya belum dijawab kok. Padahal pertanyaan sya cuma simpel, lha kok diitung-itungan diatas satu motor bisa kena PPN 2kali? pas impor ma pas jual, apa memang benar demikian….saya baru mo crosschek ke Subdit Peraturan PPN besok kalo inget.

NB: belum ada.

 
37 Komentar

Ditulis oleh pada 16 April 2011 inci goblog, motor, otomotif, pajak

 

Tag: , , , , , , , , , , , , ,

Mahalnya Motor Impor 2: Import Tax

Seperti telah saya sebutkan sebelumnya, dalam rangka impor motor, selain dikenai bea masuk juga dikenai pajak impor(import tax). Pajak impor di Indonesia berlaku 2 macam, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN Impor.

diimpor CBU, makin mahal..........

Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut oleh badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta (bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) berkenaan dengan kegiatan di bidang impor.

Tarif PPh Pasal 22 impor adalah:
a. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
b. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
c. yang tidak dikuasai(Barang Impor yang dilelang DJBC), 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

API adalah Angka Pengenal Importir, yaitu tanda pengenal sebagai importir. API terdiri atas API Umum (API-U); dan API Produsen (API-P).

API-U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain. Sedangkan API-P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

API-P dipergunakan sebagai izin untuk memasukkan (impor) mesin/peralatan dan barang dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan. Jadi Importir Umum (IU) harus memiliki API-U kalo mo ngimpor kendaraan bermotor, yang  harus pula dalam bentuk CBU karena setiap importir hanya boleh memiliki satu buah API.

Lha bagaimana dengan pabrikan/ATPM? Nah, kalo yang ini saya juga kurang tahu, tentunya mereka pasti punya API-P untuk mendukung proses produksinya, tapi gimana kalo mereka impor motor CBU saya kurang tahu, belum pernah meriksa ATPM soalnyah, mungkin mereka men-sub importkannya ke anak perusahaannya atau lainnya….

Oke, selanjutnya PPN Impor.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Oleh karena itu, atas barang impor dari produsen di luar negeri hingga nantinya akan dikonsumsi oleh produsen dalam negeri juga dikenakan PPN.

Pembahasan mengenai PPN bisa sangat luas, jadi kita langsung saja. Tarif PPN berlaku tunggal yaitu 10%, sehingga tarif PPN impor adalah 10% dari nilai impor.

diimpor CBU, tapi masih murah, kenapa ya?

Nilai impor dalam menghitung PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor adalah sama yaitu nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :

PPN Import = 10% x [ CIF + ID]

dan

PPh Pasal 22 Impor(API) = 2,5% x [ CIF + ID]

Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty (Bea Masuk)

Dan dalam hal impor motor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN impor dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan dari si Importir

CBR 150, moga aja diCKD-in....

Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Dengan contoh kasus seperti tulisan sebelumnya, dimana sebuah motor yang diimpor dari India dalam bentuk CBU, dengan harga barang 10 juta, biaya asuransi 1 juta dan biaya angkut 2 juta, maka bea masuknya adalah 20% x 13 juta = 2,6 juta, hitungan pajak impornya adalah:

PPN impor = 10% x (13 + 2,6) = 1,56 juta

PPh Pasal 22 Impor(asumsi importir punya API) = 2,5% x (13 + 2,6) = 390ribu

Selanjutnya importir harus membayar Import Duty dan Impor Tax kepada pemungut yang ditunjuk dengan mengunakan SSPCP, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Selain Import Duty dan Import Tax, mahalnya motor impor juga dipengaruhi dari pungutan pemerintah yang lain, misalnya pajak atas karyawan si importir (PPh Pasal 21), pajak penghasilan pasal 25-nya dan tentunya juga tingkat keuntungan yang diambil oleh si importir sendiri.

intinya, yang membedakan antara motor impor dengan yang diproduksi dalam negeri terkait pungutan pemerintah hanyalah menyangkut import duty dan import taxnya, tentu saja selain surat-surat dan dokumen-dokumen yang harus diurus (yang saya kurang tahu, yang saya tahu hanya kalo mo impor ya harus ngurus API dulu ke Kementerian Perdagangan).

Itu saja.

 
8 Komentar

Ditulis oleh pada 9 April 2011 inci motor, otomotif, pajak

 

Tag: , , , , , , , , , ,