Setelah kemarin bakar2an, sekarang balik lagi mbahas pajak, tentunya masih terkait para biker, yaitu pajaknya bensin bahan bakare mongtor (PBBKB = Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
Selidik punya selidik terkait tulisan sebelumnya bahwa BBM kena PBBKB, saya pun penasaran apakah untuk jenis Premium juga kena pajak ni… so kemarin pagi saya berhasil menemukan sesuatu yang alhamdulillah bukan rahasia sehingga bisa saya bocorkan disini terkait pengenaan PBBKB pada premium alias BBM bersubsidi…
Hasil temuan tersebut berbentuk 2 macem PerMen, bukan sejenis makanan ya, tapi maksudnya ya Peraturan Menteri, …. oke ini sedikit cuplikannya….
Ketentuan Peraturan Menteri keuangan Nomor PMK-25/PMK.02/2007, menyatakan bahwa subsidi BBM jenis tertentu dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran setelah dikurangi PPN dan PBBKB dengan harga patokan berdasarkan Permen ESDM Nomor 1720/K/12/MEM/2007 tanggal 27 April 2007. PerMen ESDM ini menyebutkan bahwa harga patokan ditetapkan MOPS + 14,1% (mean of Platt’s singapore + Alpha(biaya distribusi dan margin))
Harga pasar/liter (MOPS +Alpha) – harga eceran/liter (sesuai Perpres) = Subsidi/(laba minyak bersih)
Nah, dari yang tertulis diatas ini, yang penting sebenarnya adalah bahwa harga jual eceran yang kita beli sudah termasuk PPN dan PBBKB. Nah loh, terus siapa yang mbayar 2 macem pajak ituh?
setelah saya cari2 dan baca2, ternyata untuk PPN ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sedanghkan untuk PBBKBnya saya tidak berhasil menemukan aturannya…. mungkin terkaitsudah disatukan di nilai subsidi BBMnya……CMIIW
Namun yang jelas, harga premium yang kita beli saat ini sudah termasuk pajak daerah berupa PBBKB sebesar 5% (sesuai ketentuan UU lama), so jika dengan Peraturan Daerah, Pemerintah daerah Provinsi menaikkan pajak ini maka selisih dari tarif Pemerintah Pusat yang 5% dengan tarif Pemerintah Daerah yang lebih tinggi tentulah harus dibayar konsumen.
Sebagai contoh:
Pemerintah Pusat menetapkan bahwa harga BBM bersubsidi (premium) adalah 4500 rupiah, sudah termasuk PPN 10% dan PBBKB 5%, maka untuk Provinsi yang sudah menaikkan tarif PBBKBnya menjadi 7,5%, harga premium akan naik sebesar 225 rupiah per liter…
Untuk daerah2 yang sudah menaikkan tarif PBBKBnya yang saya ketahui secara pasti adalah Kaltim, Kalbar, Kalteng (sepertinya seluruh provinsi di kalimantan, termasuk juga Provinsi di Sulawesi). namun, sepertinya untuk tahun ini atas desakan pemerintah pusat, beberapa provinsi belum menaikkan besarnya tarif PBBKB, tapi sya tidak tahu kenyataannya di lapangan apa harga premium 9yang dari SPBU Pertamina tentunya) sudah naik apa belum untuk provinsi2 di atas….
Sekian. Itu saja.
NB: wah, ganang sudah susah jualan premium eceran katanya, dah mulai banyakan yang pake pertamax….