RSS

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

03 Mei

Oke, salah satu pajak daerah yang juga secara tidak langsung berpengaruh bagi apara biker adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena pajak daerah ini dikenakan atas bahan bakar. Jadi, biker sebagai pengguna motor pasti terpengaruh, apalagi kalo motornya yang boros bahan bakar.

Sesuai dengan UU No.28 tahun 2009 tentang PDRD, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. dan yang dimaksud dengan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai UU adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Jadi, bukan semata BBM yang dibeli dari SPBU, tapi juga BBG dan sejenisnya yang dibeli dari SPBG.

Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia melalui SPBU/SPBG terhadap orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Penyedia Bahan Bakar disini maksudnya adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. So, Pertamina, Shell, Petronas harus mungut PBBKB dan nyetorin hasilnya ke rekening Dispenda provinsi karena PBBKB kan pajaknya provinsi.

OKe, untuk ngitung PBBKB, perlu diketahui dulu Dasar pengenaan Pajak (DPP)-nya. DPP PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam kenyataannya, nilai yang kita bayar terhadap BBM yang kita pakai di motor sudah termasuk PBBKB maupun PPN. Jadi, itung2anna biar Pertamina dkk yang nguruslah…

Yang perlu kita tahu adalah tentang besaran tarif PBBKB, yang dalam UU ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam kenyataannya yang terjadi selama ini, PBBKB serempak ditetapkan sebesar 5% sesuai UU lama. So, dengan berlakunya UU baru ini, setiap daerah bisa menentukan tarif yang berbeda, sesuai kemampuan Pemprov masing2, yang pengan dapet pajak gedhe ya tarifnya dinaikin.

Namun, tahun 2011 ini Pemerintah Pusat pingin supaya tarifnya tetep 5% biar masyarakat gak kaget, kok harga BBM naik terus padahal harga minyak dunia aja sudah naik, apalagi kalo ditambah naiknya PBBKB ini. Dan kenyataannya beberapa daerah membandel, dalam Peraturan Daerahnya ada beberapa provinsi menaikkan tarif pajak ini. Untungnya, selama Pemerintah Pusat belum mengijinkan ya belum bisa berlaku Peraturan Daerah tersebut. Namun, biker di beberapa daerah yang tarif PBBKBnya dah naik sesuai Perda, siap2 ajalah kalo tahun depan atau malah beberapa bulan kedepan harga BBmnya lebih mahal dari daerah lain.

Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi. Hal ini untuk membantu masyarakat kurang mampu yang masih naik angkutan umum.

Oya, alasan Pemerintah Pusat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah antara lain adalah”
a.     terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi
harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun berjalan; atau
b.     diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.

Nah, karena tahun ini dianggap kenaikan harga minyak dunia lebih dari 130%, maka Pemerintah menetapkan besarnya tarif PBBKB sebesar 5%, Sayangnya, hal ini baru disampaikan secara lisan saja oleh Menko Perekomian, belum ada Peraturan Presidennya, padahal ketetapan tersebut harusnya pake Peraturan Presiden lho…. Semoga Pemerintah Provinsi tetep dengerin kata2 Menteri

Oke, intinya waspada saja, jangan keburu2 demo kalo harga BBM naik, karena bisa saja itu sudah diatur di Peraturan daerah provinsi sampeyan. Dan sebagai info saja beberapa daerah dengan Perdanya memang sudah menaikkan tarif PBBKB ini menjadi 7,5% hingga 10%.

So, sebagai konsumen, ya hanya bisa menerima saja…

Itu saja.

NB: ganang gak make BBM kok, wong kemana2 masih ngayuh sepeda je,,,biar sehat katanya.

 
20 Komentar

Ditulis oleh pada 3 Mei 2011 inci otomotif, pajak

 

Tag: , , , , , , ,

20 responses to “Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

  1. dolanclinick

    3 Mei 2011 at 10:58

     
    • kangmase

      3 Mei 2011 at 11:22

      sing ra mudeng sebelah ndi? saya usahakan untuk njawab deh…

       
  2. vixionr15

    3 Mei 2011 at 11:35

    Wes ulangan fisika, opo meneh iki ngitung pajak :mrgreen:

     
  3. dolanclinick

    3 Mei 2011 at 12:48

    ganang itu siapa kang mas?

     
    • kangmase

      3 Mei 2011 at 12:52

      ganang ntu karakter yang ada diblog saya… dan kalo sampeyan kenal sukab, maka ganang ntu ya seperti dia…

       
  4. dnugros

    3 Mei 2011 at 15:55

    mantuk-mantuk sok mudeng padahal mubeng :-D.

     
  5. vanz21fashion

    3 Mei 2011 at 16:48

    masboss.. pilihan motor baru bisa bertambah nih, dikabarkan new Honda Tiger bakal meluncur..
    http://vanz21fashion.wordpress.com/2011/05/03/new-honda-tiger-2012/

     
  6. PakBambangNunggangJaran

    3 Mei 2011 at 18:22

    ra mudeng

     
  7. Bonsai Biker

    3 Mei 2011 at 19:01

    perlu dikopas iki

     
  8. van der syur

    4 Mei 2011 at 11:20

    harusnya diberitahu itu untuk yang non subsidi om…, kalo premium gak kena pajak lho…..soalnya para pembaca itu mikirnya pengaruhnya ke BBM premium mereka

     
    • kangmase

      4 Mei 2011 at 11:43

      pembaca blog saya pakenya pertamak kok, hehehe…

      Oya, siapa bilang BBM subsidi gak kena PBBKB? liat dong di Perda pajak masing2 provinsi, di kaltim saja BBm subsidi kena 7,5% padahal yang nonsubsidi cuma 5%.

      soal mulai berlakunya kapan kembali liat masing2 Perda…

       
  9. Darmawan

    5 Mei 2011 at 16:14

    lagek mudeng, tiap daerah harga bbm berbeda2

     
    • kangmase

      5 Mei 2011 at 20:17

      nah, itu maksudnyah,,,,….

       
  10. yrizals

    20 Maret 2012 at 14:27

    bagaimana dengan Pajak Bahan Bakar yg digunakan untuk industri, sebab dalam aturan yg lama, itu juga dikenakan PBBKB, apakah sekarang masih sama ( dulu tarignya 0.8%), dan apakah difinisi Bahan bakar kendaraan bermotor tersebut, apakah hanya bahan bakar yg BIASA digunakan oleh kendaraan bermotor, bagaimana dengan bahan bakar khusus yg digunakan untuk kapal (MFO), dan bahan bakat untuk pembangkit listri besar, yg spesifikasinya jelas berbeda dengan bahan bakar umum, sebab dalam KM dagri tahun 2002, difinisi bahan bakar tersebut hanya Bensin, solar, dan bahan bakar Gas, dan Termasuk dalam pengertian bensin sebagaimanadimaksud pada ayat(2), antara lain, premium, premix, bensin biru, Super TT., apakah ada aturan yg menjelaskan difinisi dari bahan bakar yg terkena PBBKB tersebut, atau semua jenis bahan bakar, walaupun tidak digunakan untuk kendaraan bermotor ( sebagai informasi, bahan bakar ada macam macam, termasuk untuk kapal, pesawat terbang, pembangkit listrik dll, yg kesemuanya mempunyai spesifiksi berbeda)

     
    • yrizals

      20 Maret 2012 at 15:21

      dan yg lebih penting, apakah penjualan BBM ke industri masih kena PBBKB ?—> dasar aturannya ?

       
  11. yrizals

    20 Maret 2012 at 15:22

    terima kasih

     

Tinggalkan komentar