Oke, kalau kemarin saya menulis tentang BBNKB, sekarang saya kembali tuliskan tentang Pajak Kendaraan Bermotor(PKB). dan tentunya saya hanya membatasi masalh PKB motor.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jadi, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ayau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai, koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi. Bobot ini dihitung berdasarkan faktor-faktor :
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanyalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap tahun.
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (melalui Samsat) bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor yang dibayar sekaligus di muka.
lalu berapa tarifnya?
PKB merupakan pajak provinsi, jadi tarifnya pun akan ditentukan oleh Peraturan daerah. Namun, pemerintah Pusat telah memberikan batasan atas maupun bawahnya. berapa batasnya?
karena mengenai tarif PKB ini terkait pelaksanaan pajak progresif yang mulei berlaku tahun ini di bebrapa daerah, maka akan dibahas kemudian…
Itu saja dulu.
NB: ganang nanya gimana Samsat nyari harga jual motor warisan mbahnya yang diproduksi entah tahun berapa waktu Indonesia masih dijajah Belanda…dan saya pun gak tahu jawabnya.
Krisna Shop
19 Maret 2011 at 00:18
wah nais inpoh mas…
loh jadi inget pajak motor dah telat
kangmase
21 Maret 2011 at 20:33
monggo segera dibayar…
ite
24 Mei 2011 at 17:11
terima kasih, semoga bisa membantu dalam pembuatan skripsi saya, mohon doanya….
yanto
13 Februari 2012 at 16:44
klo pkb nya hilang pengurusan gemana untuk pembayaran pajak ini.haiya pusing keselip kemana geto T_T