Menyambung tulisan sebelumnya tentang pajak kendaraan bermotor(pkb),saya ingin melanjutkan masalah tarif pkb terkait pemberlakuan pajak progresif dibeberapa daerah.
Menurut Pasal 6 ayat (1) UU No.28 tahun 2009 tentang PDRD, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Dari ayat inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengenakan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk para pemilik motor. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Nah, ini bisa menjadi masalah tersendiri, bagaiamana Pemprov akan mengidentifikasi bahwa si pemilik motor Z adalah sama dengan si pemilik motor X?hanya berdasarkan nama? tentu saja susah karena di Indonesia banyak sekali nama-nama pasaran. berdasarkan alamat? KTP saya cuma nyebutin Dukuh Modran Rt.001/Rw.012, tanpa nomor rumah, apa saya dan tetangga2 saya se-Rt akan kena pajak progresif?
Trus, bagaimana dengan motor2 yang kita punya dulu tapi sudah dijual tapi sama si pembeli belum di balik nama? apa penjualnya akan kena pajak progresif juga?
Untuk menjawab itu semua, tentunya setiap daerah harus mempersiapkan mekanismenya dengan baik. Daerah yang telah melaksanakan pajak progresif diantaranya adalah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
DKI Jakarta
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi DKI Jakarta yang Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI Nomor 25 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta pergub Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar: Kendaraan pertama 1,5 % } ( 1,5 % x NJKB ), Kendaraan kedua 2 % } ( 2 % x NJKB ), Kendaraan ketiga 2,5 % } ( 2,5 % x NJKB ), serta Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % } ( 4 % x NJKB).
Untuk memudahkan mekanisme pengenaan pajak progresif atas kendaraan bermotor, DKI Jakarta berusaha memperbaiki masalah identitas kependudukannya. Hal tersebut dilaksanakan dengan mulai 2011 DKI sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Dengan adanya sistem ini diharapkan tidak akan ada lagi penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda untuk menghindari pajak progresif.
Saya belum tahu benar bagaimana DKI Jakarta membenahi datanya(yang ada di Samsat) mengenai kepemilikan KB pada tahun pertama penerapan pajak progresif ini, apa langsung tembak saja dikenakan pada setiap orang yang bayar pkb atau nungguin perubahan data agar sesuai kondisi riil di masyarakat, karena tentunya masih banyak kendaraan yang diatasnamakan pemilik terdahulu.
Jawa Timur
Pemberlakuan pajak progresif bagi PKB ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Jawa Timur No 09 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pemilik mobil di Jawa Timur mulai Senin (3/1) kemarin juga dikenakan pajak kendaraann bermotor (PKB) progresif. Besaran tarif PKB progresif ini sebesar 1,5 persen untuk kendaraan kesatu, kemudian kendaraan kedua sebesar 2 persen, kendaraan ke-tiga 2,5 persen dan kendaraan ke-empat dan seterusnya 3,5 persen.
Disini terlihat perbedaan pengenaan pajak progresif anatara DKI dan Jatim, di DKI untuk kendaraan ke-empat dan seterusnya dikenakan 4%, sedang di Jatim hanya 3,5 persen, karena wewenangnya memang diatur di setiap provinsi.
Pajak di Jatim pun khusus untuk roda empat keatas semisal jip, sedan, station wagon, minibus, doble cabin serta motor gede yang berkapasitas diatas 250 cc. Jadi untuk para biker, hanya ngaruh pada pemilik motor gede saja, dan apakah mekanismenya akan diakumulasi dengan motor yang berkapasitas kecil(kurang dari 250cc) atau tidak, saya kurang tahu.
Untuk menarik pajak progresif, Dinas Pendapatan Jatim akan melihat alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jika dalam satu keluarga misalnya terdapat empat mobil, meskipun atas nama yang berbeda, maka secara otomatis akan dikenakan pajak baru ini.
lha kalau kayak kasus saya tadi, seRT alamatnya sama?
Dinas pendapatan Jatim melalui Samsat juga akan melakukan proses update jumlah kendaraan. Kalau dulu punya empat mobil dan sekarang tinggal satu, si pemilik harus segera melapor. Di seluruh loket pembayaran akan diterjunkan personel untuk bagian update jumlah kendaraan. mekanisme pembuktian bahwa laporannya bener juga harus diatur, apa dicek satu-satu ke lapangan atau gimana saya juga kurang tahu, atau semua laporan dipercaya?
Untuk mengimbangi kenaikan pajak baru ini, pemerintah Jatim memberikan diskon sebesar 50 persen bagi PKB kendaraan yang berumur 25 tahun ke atas atau buatan tahun 1985. Tak hanya itu, akan diberlakukan pemutihan segala denda pajak hingga 30 Juni 2011 mendatang. Bea Balik Nama kendaraan bekas juga dibebaskan alias gratis.
Jawa Tengah
Sampai informasi terakhir yang saya denger, Pemprov Jateng masih pikir2 apa mau kenain pajak progresif atau tidak. Untuk menaikkan penerimaan daerah, kayaknya Pemrov lebih suka kalo naikin BBNKB aja, naiknya kan bisa lumayan gedhe….
Update: dari sini saya jadi tahu bahwa pajak progresif motor berlaku hanya untuk motor dengan kubikasi diatas 200cc, dan mobil tentunya….
DI Yogyakarta
penerapan pajak progresif di DIY juga belum saya tahu. setahu saya ada pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas(motor juga kalo gak salah) yang berasal dari luar DIY, sejak Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Jawa Barat dan Banten
Jabar dan Banten juga belum jelas kabarnya. Setahu saya, DKI ngajakin Bodetabek untuk juga nerapin pajak progresif biar pemilik kendaraan gak cuma poindah nama ke Bodetabek saja. Tapi kan PKB hanya boleh diatur oleh Pemprov, so jika memang DKI ngajakin Bodetabek maka harus berurursan dengan Pemprov Jabar dan Pemprov Banten dong. Kabar lainnya mungkin ada yang tahu?
Luar Jawa, maaf gak ngerti.
Oya, sekedar tambahan.
Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor mobil dan motor diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Pajak Progresif diterapkan untuk motor ke motor, dan mobil ke mobil. Bukan dari motor ke mobil, atau sebaliknya.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ini berlaku pada kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Misalnya, kalau saya punya mobil satu, lalu membeli mobil bekas lagi, maka mobil bekas itu dihitung sebagai kendaraan kedua.
Itu saja!
NB: KTP ganang ada dua, di Jateng dan di Jatim, tempat lahirnya juga beda, trus gimana nentuin bahwa ganang kena pajak progresif ya?….tapi sayang, meskipun bisa menghindari pajak progresif, ganang gak punya motor, lha wong motor yang dipakenya masih atas nama bapaknya je….
Iksa
26 Maret 2011 at 01:31
Ha sebentar lagi bakalan tahu apakah kendaraan yang sudah kujual dulu tidak dibalik nama juga sama pemilik barunya … STNK sudah waktu diperpanjang nih …
kangmase
26 Maret 2011 at 12:30
bisa lapor kok pakdhe! lapor aja ke samsat, pake ktp si pembeli….
azizyhoree
26 Maret 2011 at 10:34
wahhhhh paijo ku atas nama STNK masih pemilik lama! letter- B tapi pemilik pertama dah pulang kampung 😦
belum lagi ngurusin si genduk cilik di jogja yg baru mau pajak pertama bulan depan 😦
belum lagi si blue riris yg asli jogja tapi udah 4 bulan jebol cuma nangkring di garasi chapter karawang 😦
luweeegghh lah sing penting sih iso titip mas bro males ngurus dewe 😆
salam kenal kangmase 🙂
kangmase
26 Maret 2011 at 12:31
nha gini ini yang bikin calo masih berkeliaran……sama kayak saya juga!!!!!
azizyhoree
26 Maret 2011 at 13:01
nasib perantauan mas dab! 😀 sibuk terus iki 😦
kangmase
26 Maret 2011 at 13:50
ya brarti sama aja! saya juga merantau dan saya juga suka nitip bayer pajeknya…
Biker Manado
26 Maret 2011 at 10:49
pinjamin nama buat stnk dong pak, biar irit…
kangmase
26 Maret 2011 at 12:31
boleh! monggo….
#99 bro
26 Maret 2011 at 15:53
ktp prawan larissssssssss
aku punya dua siapa mo pinjem…
kangmase
26 Maret 2011 at 16:05
ckckckck….
kang_ulid
26 Maret 2011 at 21:18
nais ingpoh
trixie
31 Maret 2011 at 23:42
brarti gk ngaruh juga dong cc dibawah 200 pasti kena juga dong!!!
huft,gmn juga gk ada dispensasinya!!!
kan gw bru perpanjang bulan kmaren,.
kangmase
2 April 2011 at 08:06
gak ngerti ya! tanya samsat ajah! belum sempet nanya nih…
Wahyu
24 November 2011 at 14:11
Kangmase,
Persenan 1,5% dan seterusnya itu dihitung dari Pajak Kendaraan Bermotor ? Untuk mobil mewah sekelas Toyota Fortuner kena peraturan progresif yang sama tidak? Aku masuk wilayah Jawa Timur
vin
9 Maret 2012 at 12:51
NJKB di jakarta masih lbh murah di bandingin dgn NJKB di Jatim, dasar pengenaan pajak lbh murah jakarta.
coba cek http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB vs http://www.dipendajatim.go.id/njkb.php
onlinesurgicals
18 Juni 2012 at 17:49
OnlineSurgicals.com – suppliers for surgical instruments like ambu bags,knee and thigh compression stockings,bair hugger 750,anesthesia ventilator circuits,anesthesia mask,endotracheal tube,alpha bed,varicose veins stockings,CPAP Mask,Laryngoscope Kit,3m Littmann Stethoscopes,BP Monitor..etc Retail Sales at Wholesale Prices
Onlinesurgicals.com
minanz47@yahoo.co.id
17 Juli 2012 at 20:39
kang kalo balik nama bisa masuk kateguri pemutihan g” so ale g ada dwet lebih,,,, ameh semesteran..
kangmase
21 Juli 2012 at 14:41
Setauku itu kebijakan pemprov masing2, dan pemutihan biasane diumumkn di daerahnya deh. Klo saat2 biasa balik nama ya bukan pemutihan
arunsumtech
9 September 2012 at 18:55
Spinn.com-we specialize in creative marketing communications,video production,advertising campaign,space design for stores and showroom,interactive marketing.etc
mafraq
1 Oktober 2012 at 20:18
good blog
mafraq hotel
1 Oktober 2012 at 20:19
Thanks friend
online video marketing strategy
20 Januari 2013 at 13:41
I read this piece of writing fully about the
resemblance of most recent and earlier technologies, it’s remarkable article.
Franchesca
25 Februari 2013 at 19:22
I personally ponder exactly why you labeled this specific
post, “PKB 2 :Pajak Progresif | semua yang ada di
otak”. Anyway I personally enjoyed the article!
Regards,Violette
Accelerate Eben Pagan
7 Mei 2013 at 15:38
I am curious to find out what blog platform you’re using? I’m experiencing some minor
security issues with my latest site and I’d like to find something more risk-free. Do you have any recommendations?
VMX Creative Studios Dubai
11 Mei 2013 at 19:00
Thanks Dude
baby girl nursery designs
8 Juli 2013 at 21:12
Greenish colors and Yellow- another clearly liked mix that’s utilized geometric themes and amazing garden. She doesn’t such as the pain she’s experienced, but it’s much like she’s glad to possess had it. If you usually do not find what you happen to be trying to find within the stores, you can make your own personal bedding. These include decorative diaper stacker, musical mobiles, throw pillow, lampshades, and draperies.
Exerciseme
14 Juli 2013 at 23:14
Really nice friend
hindustani music classes in dubai
3 September 2013 at 15:48
Thanks bro..Excellent
best car rental deals dubai
15 September 2013 at 15:23
Excellent dude
Mobile Phone price India
29 September 2013 at 01:45
Thanks bro
FIFA COIN GENERATOR
19 April 2014 at 22:39
Thanks dude for share
Bilva
11 November 2014 at 19:44
Great Share dude Thanks a lot
CreditPlz
28 September 2015 at 10:14
Nice to Know that.thanks for let me know .Good to hear that