RSS

PKB 2 :Pajak Progresif

25 Mar

Menyambung tulisan sebelumnya tentang pajak kendaraan bermotor(pkb),saya ingin melanjutkan masalah tarif pkb terkait pemberlakuan pajak progresif dibeberapa daerah.

Menurut Pasal 6 ayat (1) UU No.28 tahun 2009 tentang PDRD, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

a.            untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);

b.            untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Dari ayat inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengenakan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk para pemilik motor. Dalam ayat (2)  disebutkan bahwa Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Nah, ini bisa menjadi masalah tersendiri, bagaiamana Pemprov akan mengidentifikasi bahwa si pemilik motor Z adalah sama dengan si pemilik motor X?hanya berdasarkan nama? tentu saja susah karena di Indonesia banyak sekali nama-nama pasaran. berdasarkan alamat? KTP saya cuma nyebutin Dukuh Modran Rt.001/Rw.012, tanpa nomor rumah, apa saya dan tetangga2 saya se-Rt akan kena pajak progresif?

Trus, bagaimana dengan motor2 yang kita punya dulu tapi sudah dijual tapi sama si pembeli belum di balik nama? apa penjualnya akan kena pajak progresif juga?

Untuk menjawab itu semua, tentunya setiap daerah harus mempersiapkan mekanismenya dengan baik. Daerah yang telah melaksanakan pajak progresif diantaranya adalah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

DKI Jakarta

Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi DKI Jakarta yang Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI Nomor 25 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta pergub Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar: Kendaraan pertama 1,5 %  }  ( 1,5 % x NJKB ), Kendaraan kedua 2 %   }  ( 2 % x NJKB ), Kendaraan ketiga 2,5 %  }  ( 2,5 % x NJKB ), serta Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 %  }  ( 4 % x NJKB).

Untuk memudahkan mekanisme pengenaan pajak progresif atas kendaraan bermotor, DKI Jakarta berusaha memperbaiki masalah identitas kependudukannya. Hal tersebut dilaksanakan dengan mulai 2011 DKI sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Dengan adanya sistem ini diharapkan tidak akan ada lagi penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda untuk menghindari pajak progresif.

Saya belum tahu benar bagaimana DKI Jakarta membenahi datanya(yang ada di Samsat) mengenai kepemilikan KB pada tahun pertama penerapan pajak progresif ini, apa langsung tembak saja dikenakan pada setiap orang yang bayar pkb atau nungguin perubahan data agar sesuai kondisi riil di masyarakat, karena tentunya masih  banyak kendaraan yang diatasnamakan pemilik terdahulu.

Jawa Timur

Pemberlakuan pajak progresif bagi PKB ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Jawa Timur No 09 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pemilik mobil di Jawa Timur mulai Senin (3/1) kemarin juga dikenakan pajak kendaraann bermotor (PKB) progresif.  Besaran tarif PKB progresif ini sebesar 1,5 persen untuk kendaraan kesatu, kemudian kendaraan kedua sebesar 2 persen, kendaraan ke-tiga 2,5 persen dan kendaraan ke-empat dan seterusnya 3,5 persen.

Disini terlihat perbedaan pengenaan pajak progresif anatara DKI dan Jatim, di DKI untuk kendaraan ke-empat dan seterusnya dikenakan 4%, sedang di Jatim hanya 3,5 persen, karena wewenangnya memang diatur di setiap provinsi.

Pajak di Jatim pun khusus untuk roda empat keatas semisal jip, sedan, station wagon, minibus, doble cabin serta motor gede yang berkapasitas diatas 250 cc. Jadi untuk para biker, hanya ngaruh pada pemilik motor gede saja, dan apakah mekanismenya akan diakumulasi dengan motor yang berkapasitas kecil(kurang dari 250cc) atau tidak, saya kurang tahu.

Untuk menarik pajak progresif, Dinas Pendapatan Jatim akan melihat alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jika dalam satu keluarga misalnya terdapat empat mobil, meskipun atas nama yang berbeda, maka secara otomatis akan dikenakan pajak baru ini.

lha kalau kayak kasus saya tadi, seRT alamatnya sama?

Dinas pendapatan Jatim melalui Samsat juga akan melakukan proses update jumlah kendaraan. Kalau dulu punya empat mobil dan sekarang tinggal satu, si pemilik harus segera melapor. Di seluruh loket pembayaran akan diterjunkan personel untuk bagian update jumlah kendaraan. mekanisme pembuktian bahwa laporannya bener juga harus diatur, apa dicek satu-satu ke lapangan atau gimana saya juga kurang tahu, atau semua laporan dipercaya?

Untuk mengimbangi kenaikan pajak baru ini, pemerintah Jatim memberikan diskon sebesar 50 persen bagi PKB kendaraan yang berumur 25 tahun ke atas atau buatan tahun 1985. Tak hanya itu, akan diberlakukan pemutihan segala denda pajak hingga 30 Juni 2011 mendatang. Bea Balik Nama kendaraan bekas juga dibebaskan alias gratis.

Jawa Tengah

Sampai informasi terakhir yang saya denger, Pemprov Jateng masih pikir2 apa mau kenain pajak progresif atau tidak. Untuk menaikkan penerimaan daerah, kayaknya Pemrov lebih suka kalo naikin BBNKB aja, naiknya kan bisa lumayan gedhe….

Update: dari sini saya jadi tahu bahwa pajak progresif motor berlaku hanya untuk motor dengan kubikasi diatas 200cc, dan mobil tentunya….

DI Yogyakarta

penerapan pajak progresif di DIY juga belum saya tahu. setahu saya ada pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas(motor juga kalo gak salah) yang berasal dari luar DIY, sejak Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.

Jawa Barat dan Banten

Jabar dan Banten juga belum jelas kabarnya. Setahu saya, DKI ngajakin Bodetabek untuk juga nerapin pajak progresif biar pemilik kendaraan gak cuma poindah nama ke Bodetabek saja. Tapi kan PKB hanya boleh diatur oleh Pemprov, so jika memang DKI ngajakin Bodetabek maka harus berurursan dengan Pemprov Jabar dan Pemprov Banten dong. Kabar lainnya mungkin ada yang tahu?

Luar Jawa, maaf gak ngerti.

Oya, sekedar tambahan.

Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor mobil dan motor diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Pajak Progresif diterapkan untuk motor ke motor, dan mobil ke mobil. Bukan dari motor ke mobil, atau sebaliknya.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ini berlaku pada kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Misalnya, kalau saya punya mobil satu, lalu membeli mobil bekas lagi, maka mobil bekas itu dihitung sebagai kendaraan kedua.

Itu saja!

NB: KTP ganang ada dua, di Jateng dan di Jatim, tempat lahirnya juga beda, trus gimana nentuin bahwa ganang kena pajak progresif ya?….tapi sayang, meskipun bisa menghindari pajak progresif, ganang gak punya motor, lha wong motor yang dipakenya masih atas nama bapaknya je….

 
33 Komentar

Ditulis oleh pada 25 Maret 2011 inci goblog, motor, otomotif, pajak, Umum

 

Tag: , , , ,

33 responses to “PKB 2 :Pajak Progresif

  1. Iksa

    26 Maret 2011 at 01:31

    Ha sebentar lagi bakalan tahu apakah kendaraan yang sudah kujual dulu tidak dibalik nama juga sama pemilik barunya … STNK sudah waktu diperpanjang nih …

     
    • kangmase

      26 Maret 2011 at 12:30

      bisa lapor kok pakdhe! lapor aja ke samsat, pake ktp si pembeli….

       
  2. azizyhoree

    26 Maret 2011 at 10:34

    wahhhhh paijo ku atas nama STNK masih pemilik lama! letter- B tapi pemilik pertama dah pulang kampung 😦

    belum lagi ngurusin si genduk cilik di jogja yg baru mau pajak pertama bulan depan 😦

    belum lagi si blue riris yg asli jogja tapi udah 4 bulan jebol cuma nangkring di garasi chapter karawang 😦

    luweeegghh lah sing penting sih iso titip mas bro :mrgreen: males ngurus dewe 😆

    salam kenal kangmase 🙂

     
  3. Biker Manado

    26 Maret 2011 at 10:49

    pinjamin nama buat stnk dong pak, biar irit…

    OMR Minerva 2011 @ Sentul. Taringnya Mulai Keliatan

     
  4. #99 bro

    26 Maret 2011 at 15:53

    ktp prawan larissssssssss

    aku punya dua siapa mo pinjem…

     
  5. kang_ulid

    26 Maret 2011 at 21:18

    nais ingpoh

     
  6. trixie

    31 Maret 2011 at 23:42

    brarti gk ngaruh juga dong cc dibawah 200 pasti kena juga dong!!!
    huft,gmn juga gk ada dispensasinya!!!
    kan gw bru perpanjang bulan kmaren,.

     
    • kangmase

      2 April 2011 at 08:06

      gak ngerti ya! tanya samsat ajah! belum sempet nanya nih…

       
  7. Wahyu

    24 November 2011 at 14:11

    Kangmase,
    Persenan 1,5% dan seterusnya itu dihitung dari Pajak Kendaraan Bermotor ? Untuk mobil mewah sekelas Toyota Fortuner kena peraturan progresif yang sama tidak? Aku masuk wilayah Jawa Timur

     
  8. vin

    9 Maret 2012 at 12:51

    NJKB di jakarta masih lbh murah di bandingin dgn NJKB di Jatim, dasar pengenaan pajak lbh murah jakarta.
    coba cek http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB vs http://www.dipendajatim.go.id/njkb.php

     
  9. onlinesurgicals

    18 Juni 2012 at 17:49

    OnlineSurgicals.com – suppliers for surgical instruments like ambu bags,knee and thigh compression stockings,bair hugger 750,anesthesia ventilator circuits,anesthesia mask,endotracheal tube,alpha bed,varicose veins stockings,CPAP Mask,Laryngoscope Kit,3m Littmann Stethoscopes,BP Monitor..etc Retail Sales at Wholesale Prices

    Onlinesurgicals.com

     
  10. minanz47@yahoo.co.id

    17 Juli 2012 at 20:39

    kang kalo balik nama bisa masuk kateguri pemutihan g” so ale g ada dwet lebih,,,, ameh semesteran..

     
    • kangmase

      21 Juli 2012 at 14:41

      Setauku itu kebijakan pemprov masing2, dan pemutihan biasane diumumkn di daerahnya deh. Klo saat2 biasa balik nama ya bukan pemutihan

       
  11. arunsumtech

    9 September 2012 at 18:55

    Spinn.com-we specialize in creative marketing communications,video production,advertising campaign,space design for stores and showroom,interactive marketing.etc

     
  12. mafraq

    1 Oktober 2012 at 20:18

    good blog

     
  13. mafraq hotel

    1 Oktober 2012 at 20:19

    Thanks friend

     
  14. online video marketing strategy

    20 Januari 2013 at 13:41

    I read this piece of writing fully about the
    resemblance of most recent and earlier technologies, it’s remarkable article.

     
  15. Franchesca

    25 Februari 2013 at 19:22

    I personally ponder exactly why you labeled this specific
    post, “PKB 2 :Pajak Progresif | semua yang ada di
    otak”. Anyway I personally enjoyed the article!
    Regards,Violette

     
  16. Accelerate Eben Pagan

    7 Mei 2013 at 15:38

    I am curious to find out what blog platform you’re using? I’m experiencing some minor
    security issues with my latest site and I’d like to find something more risk-free. Do you have any recommendations?

     
  17. VMX Creative Studios Dubai

    11 Mei 2013 at 19:00

    Thanks Dude

     
  18. baby girl nursery designs

    8 Juli 2013 at 21:12

    Greenish colors and Yellow- another clearly liked mix that’s utilized geometric themes and amazing garden. She doesn’t such as the pain she’s experienced, but it’s much like she’s glad to possess had it. If you usually do not find what you happen to be trying to find within the stores, you can make your own personal bedding. These include decorative diaper stacker, musical mobiles, throw pillow, lampshades, and draperies.

     
  19. Exerciseme

    14 Juli 2013 at 23:14

    Really nice friend

     
  20. hindustani music classes in dubai

    3 September 2013 at 15:48

    Thanks bro..Excellent

     
  21. best car rental deals dubai

    15 September 2013 at 15:23

    Excellent dude

     
  22. Mobile Phone price India

    29 September 2013 at 01:45

    Thanks bro

     
  23. FIFA COIN GENERATOR

    19 April 2014 at 22:39

    Thanks dude for share

     
  24. Bilva

    11 November 2014 at 19:44

    Great Share dude Thanks a lot

     
  25. CreditPlz

    28 September 2015 at 10:14

    Nice to Know that.thanks for let me know .Good to hear that

     

Tinggalkan Balasan ke Bilva Batalkan balasan